PN Tegal Putuskan RSUD Kardinah Wanprestasi, CV Curtina Prasara Menang Gugatan

INDEPENDENNEWS.COM | Kota Tegal – Pengadilan Negeri (PN) Tegal memutuskan mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., melalui sistem e-Court pada Kamis (03/07/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan RSUD Kardinah secara sah dan meyakinkan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian kerja sama dengan CV Curtina Prasara terkait pengelolaan lahan parkir.

Gugatan ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara yang ditandatangani pada 1 Maret 2022, dengan masa berlaku selama tiga tahun. Namun, pada 1 Februari 2024, kedua belah pihak sepakat melakukan Addendum Kesatu yang memperpanjang masa kerja sama menjadi lima tahun, hingga 28 Februari 2027.

Meski demikian, pada tahun 2025, RSUD Kardinah menggelar proses lelang baru dan menetapkan PT Putra Mandala Teknologi sebagai pemenang tender pengelolaan parkir. Tindakan ini memicu gugatan dari CV Curtina Prasara ke PN Tegal.

Majelis hakim dalam amar putusannya menolak seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan RSUD Kardinah terbukti melanggar Addendum Kesatu Perjanjian Kerja Sama, yaitu dokumen No. 415.1/005.F/II/2024 dan No. 283 KT/RS.02/2024 tanggal 1 Februari 2024.

Putusan PN Tegal juga menyatakan pengumuman pemenang lelang baru Nomor: 000.3.3/007/||/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, RSUD Kardinah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp229.000.

Berdasarkan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/X/2022, upaya hukum banding atas perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Tgl dapat diajukan paling lambat 14 hari kalender setelah putusan dibacakan secara elektronik (bagi pihak yang menggunakan e-Litigasi) atau setelah pemberitahuan putusan (bagi pihak non e-Litigasi), sesuai ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022.

Kuasa hukum CV Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono dan Richard Simbolon menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai keputusan ini sebagai bukti bahwa keadilan masih ditegakkan dan perjanjian harus dihormati.

“Kami sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan klien kami. Ini menunjukkan bahwa klien kami benar, dan pihak tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi. Semoga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi perjanjian dan menjalankan kewajiban hukum secara benar,” ujar Berbudi Bowo Leksono, S.H., kepada media, Kamis malam (03/07/2025).

Pria yang akrab disapa Ibenk itu juga menambahkan bahwa sikap objektif majelis hakim memberikan kepastian hukum.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih ada. Hakim telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta serta bukti secara mendalam dan objektif,” tegasnya.

Sementara itu, Richard Simbolon menambahkan bahwa status hukum CV Curtina Prasara sebagai pengelola parkir yang sah kini telah ditegaskan.
“Walaupun masih ada upaya hukum lain, keputusan ini memberikan kepastian hukum bahwa CV Curtina Prasara adalah pengelola sah parkir RSUD Kardinah. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak boleh dirugikan,” jelasnya.

Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, secara terpisah juga menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim yang telah menjunjung tinggi keadilan. Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap perjanjian harus dihormati dan pihak yang ingkar harus bertanggung jawab,” ujar Indra.

Sementara itu, pihak RSUD Kardinah, melalui Plt Direktur Zaenal Abidin, belum memberikan komentar saat dikonfirmasi. Pesan yang dikirimkan awak media hanya dibaca tanpa tanggapan lebih lanjut.

Adapun pendamping hukum RSUD Kardinah, Kabag Hukum Pemkot Tegal Budiono Pradibta, S.H., hanya memberikan jawaban singkat berupa salam saat dikonfirmasi terkait putusan PN Tegal.

“Waalaikum salam wr. wb. Salam sehat kembali, Mas,” tulis Budiono dalam pesannya.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun pelaku usaha, untuk senantiasa menaati perjanjian yang telah disepakati dan menghormati proses hukum.

(Suherman)

You might also like