DPRD Demak Sahkan RPJMD 2025–2029, Pemkab Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut

independennews.com | Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (10/7/2025).

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menjelaskan bahwa Raperda RPJMD ini telah diserahkan oleh Bupati Demak pada 30 Juni 2025 dan kemudian dibahas secara intensif oleh panitia khusus DPRD melalui berbagai rapat kerja, kajian teknis, serta telaah komprehensif.

“RPJMD merupakan pedoman arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, sekaligus tindak lanjut dari rencana pembangunan jangka panjang daerah. Dokumen ini harus disusun secara terukur dan selaras dengan visi-misi kepala daerah,” ujar Zayin.

Ia menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan jangka menengah dan kebijakan strategis pembangunan agar arah pembangunan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sementara itu, Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin, yang hadir mewakili Bupati Eisti’anah, menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD yang telah menuntaskan pembahasan Raperda RPJMD. Ia menyebut bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan dokumen pembangunan yang berkualitas.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi DPRD dalam membedah dan menyempurnakan dokumen RPJMD ini. Pemerintah Kabupaten Demak siap menindaklanjuti seluruh hasil pembahasan serta masukan yang telah diberikan,” ucap Badruddin.

Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Demak untuk menyusun perencanaan pembangunan yang inklusif dan partisipatif, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan.

RPJMD 2025–2029 akan menjadi dokumen strategis yang memuat arah kebijakan serta program prioritas pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang. Dokumen ini juga menjadi rujukan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan.
(Dwi Saptono) editor : Gusman

You might also like