Independennews.com | NTT – Bank NTT tengah menyiapkan langkah strategis melalui rencana perubahan status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi ini diyakini akan memperkuat peran Bank NTT sebagai motor penggerak ekonomi daerah sekaligus memastikan dana masyarakat tetap berputar untuk pembangunan di Nusa Tenggara Timur.
Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus menegaskan bahwa perubahan status tersebut bukan sekadar penyesuaian hukum, melainkan upaya memperkuat kendali pemerintah daerah terhadap lembaga keuangan milik masyarakat NTT tersebut.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD NTT, Rabu (25/3/2026).
Menurut Charlie, dalam skema Perseroda, kepemilikan minimal 51 persen saham harus berada di tangan pemerintah daerah. Ketentuan ini dinilai penting untuk menjaga arah kebijakan bank tetap berpihak pada kepentingan pembangunan daerah.
“Ini bukan sekadar perubahan status, tetapi memastikan kontrol tetap berada di daerah, terutama dalam menentukan arah investasi dan pembangunan,” ujarnya.
Perubahan status tersebut sekaligus mempertegas posisi Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah yang fokus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Charlie menjelaskan, selama ini sebagai Perseroan Terbatas (PT), bank memiliki ruang untuk memperluas pembiayaan ke berbagai daerah. Namun melalui skema Perseroda, orientasi tersebut akan lebih difokuskan agar dana yang dihimpun dari masyarakat NTT dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dikelola benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTT,” tegasnya.
Dari sisi operasional, perubahan status ini dipastikan tidak akan mengganggu kinerja bank. Sistem operasional maupun tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga kepercayaan nasabah tetap terjaga.
Di sisi lain, Bank NTT juga terus mendorong penguatan sektor usaha melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada tahun ini, alokasi KUR mencapai Rp350 miliar, dengan rincian Rp50 miliar untuk pekerja migran dan Rp300 miliar untuk sektor usaha produktif lainnya.
Namun demikian, masyarakat diingatkan agar memanfaatkan kredit secara bijak dan produktif untuk menghindari risiko kredit bermasalah.
“Kredit harus digunakan untuk kegiatan produktif agar usaha berkembang dan kemampuan bayar tetap terjaga,” kata Charlie.
Sementara itu, DPRD NTT menilai rencana perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda merupakan langkah tepat untuk menjaga kepentingan daerah. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat kendali saham pemerintah daerah sekaligus memastikan pembiayaan lebih tepat sasaran, khususnya bagi pelaku usaha kecil.
DPRD juga mendorong agar program pembiayaan ke depan semakin inklusif dan menyentuh sektor-sektor produktif yang membutuhkan dukungan permodalan.
Di tengah tantangan peningkatan kredit bermasalah yang sempat memengaruhi penurunan laba, Bank NTT masih mampu mencatatkan kinerja positif dengan tetap membukukan keuntungan.
Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa fondasi keuangan Bank NTT masih cukup kuat untuk melanjutkan langkah transformasi menuju Perseroda.
Dengan arah baru tersebut, Bank NTT diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga menjadi pilar utama dalam mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.
(Marchelino)