Pengaspalan Desa Simanungkalit Taput Diduga Kurang Volume, 3,5 Ton Aspal Raib?

Independennews.com | Taput – Pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun II, Lingkungan Lumban Gaol, Desa Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, kini menuai sorotan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian volume penggunaan aspal antara yang terpakai dalam pengerjaan dengan yang seharusnya sesuai standar konstruksi jalan Kabupaten Taput.

Seorang warga bermarga Simanungkalit yang turut menyaksikan pelaksanaan pekerjaan menjelaskan, pihak pelaksana menggunakan 20 drum aspal ukuran 180 kg dan 10 drum ukuran 200 kg untuk jalan sepanjang 765 meter dengan lebar 2,5 meter.

Padahal, untuk ukuran panjang dan lebar tersebut, menurut perhitungan teknis yang mengacu pada harga satuan Kabupaten Taput, seharusnya digunakan sekitar 9,1 ton aspal. Namun, dari total aspal yang dipakai, hanya setara dengan 5,6 ton, sehingga terdapat dugaan kekurangan sekitar 3,5 ton aspal.

Menanggapi hal itu, pegiat sosial kontrol Kabupaten Taput, N. Hutapea, menegaskan bahwa dugaan kekurangan volume tersebut patut menjadi perhatian serius aparat.
“Kalau benar perhitungan ini, berarti ada kekurangan 3,5 ton aspal. Itu belum termasuk agregat material lain seperti pasir, batu, dan kerikil. Kondisi ini sudah layak diatensi Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya, ketidaksesuaian volume pekerjaan berpotensi merugikan negara dan menurunkan kualitas infrastruktur desa. Oleh karena itu, ia meminta agar oknum yang berlaku curang dalam penggunaan anggaran segera diberi sanksi sesuai ketentuan hukum.

Kepala Desa Simanungkalit, Jonter Simanungkalit, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, hanya memberikan jawaban singkat.
“Nara sumber sian dia mandok i tu amang, salah doi (Red: narasumber dari mana dia mengatakan itu kepada Bapak, itu salah),” tulisnya melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Dasar Hukum yang Relevan:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72 ayat (1): Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 34 ayat (2): Setiap kerugian negara akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian harus diganti oleh pihak yang bersalah.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara dan denda.


Dengan dasar hukum tersebut, dugaan kekurangan volume aspal pada pekerjaan pengaspalan Desa Simanungkalit bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara.

(Maju Simanungkalit)

You might also like