Independennews.com | Taput — Pengakuan Kepala SMP Negeri 1 Sipoholon, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), terkait kerugian dalam proyek revitalisasi sekolah menuai sorotan tajam dan memicu desakan audit dari berbagai pihak.
Kepala SMPN 1 Sipoholon, Arslan Rotua Limbong, secara terbuka menyatakan bahwa pihak sekolah mengalami “tumpur” atau kerugian dalam proyek revitalisasi yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
“Tumpurnya kami di proyek revitalisasi ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius publik, mengingat proyek revitalisasi sekolah sepenuhnya dibiayai oleh anggaran pemerintah pusat melalui APBN. Dalam skema resmi, dana kegiatan ditransfer ke rekening sekolah, sementara pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai petunjuk teknis.
Ironisnya, Arslan Limbong tidak memaparkan secara jelas faktor penyebab kerugian dimaksud. Ia bahkan menyebutkan masih berupaya mencari dana untuk menutup kekurangan tersebut. Pengakuan ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin proyek yang dibiayai negara dapat menimbulkan kerugian bagi sekolah.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran publik akan potensi persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan administrasi proyek revitalisasi.
Penggiat sosial di Tarutung, Humutur, menilai pernyataan kepala sekolah tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran serius.
“Proyek ini tidak menggunakan modal pribadi. Jika sampai disebut tumpur, berarti ada yang tidak beres. Ini harus dibuka secara terang benderang melalui audit,” tegasnya.
Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan apakah kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan perencanaan anggaran, pelaksanaan teknis yang tidak sesuai spesifikasi, lemahnya pengawasan P2SP, atau bahkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana.
“Jangan sampai pengakuan ini menjadi pintu masuk pembenaran atas masalah yang seharusnya bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam mekanisme revitalisasi sekolah, tidak terdapat kewajiban bagi pihak sekolah untuk menalangi dana atau mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan. Seluruh pembiayaan telah dihitung berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diverifikasi sejak awal.
Karena itu, klaim kerugian justru menimbulkan spekulasi adanya deviasi dari perencanaan awal atau lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan menyatakan akan menelusuri pernyataan kepala sekolah dan membuka kemungkinan dilakukan evaluasi menyeluruh, baik secara administratif maupun teknis.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, pengelolaan anggaran, atau pelanggaran terhadap juknis, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik serta memastikan setiap persoalan program pemerintah diselesaikan melalui mekanisme koordinasi dan pengawasan yang sah.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, sekaligus mempertegas pentingnya audit sebagai instrumen pengawasan untuk mencegah penyimpangan dan menjaga kepercayaan publik.
(Maju Simanungkalit)