Independennews.com | MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Muh. Jaun, menyampaikan penjelasan Gubernur Suhardi Duka (SDK) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulbar yang digelar di kantor DPRD Sulbar, Senin (7/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, didampingi Wakil Ketua Abdul Halim serta dihadiri oleh anggota DPRD Sulbar lainnya.
Dalam penjelasannya, Muh. Jaun menegaskan bahwa penyertaan modal ke PT Bank Sulselbar merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui sektor agribisnis dan jasa, guna mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan dalam rangka mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat,” ujar Jaun.
Ia menjelaskan, penyertaan modal juga merupakan bentuk investasi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui dividen yang diperoleh dari keuntungan operasional perusahaan.
“Investasi ini penting untuk meningkatkan daya saing daerah dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan pembangunan, dan keadilan sosial,” tambahnya.
Jaun menyebut bahwa Pemprov Sulbar menaruh harapan besar pada penyertaan modal ini agar mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat posisi Pemprov sebagai salah satu pemegang saham di Bank Sulselbar.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa investasi di sektor perbankan tetap mengandung risiko, seperti fluktuasi kondisi keuangan, dinamika usaha, dan pengaruh situasi ekonomi nasional seperti inflasi.
“Namun, potensi keuntungan dari sektor perbankan masih sangat menjanjikan. Kita berharap, selain memberikan dividen, investasi ini juga berdampak positif secara langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat Sulawesi Barat,” tegasnya.
Rencana penyertaan modal ini selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh DPRD Sulbar hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(mf)