Independennews.com | MAMUJU – Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju dan PT. Pertamina Patraniaga Regional Sulawesi melakukan Sidak ke sejumlah pangkalan tabung gas melon 3 Kg di Kota Mamuju, Senin (13/1/2025).
Sidak ini dilakukan oleh Disprindag Mamuju dan Pertamina karena adanya laporan dari masyarakat soal ketidakstabilan pasokan tabung gas melon 3 Kg.
“Hari telah kami lakukan sidak di sejumlah pangkalan yang ada di Mamuju, itu masih kondisi berjalan dengan normal,” kata Kepala Dinas Perdagangan Mamuju Abdul Sahid saat ditemui di salah satu pangkalan tabung gas melon 3 Kg di Mamuju.
Kepala Dinas Perdagangan Mamuju Abdul Sahid, mengatakan telah melakukan sidak di sejumlah pangkalan tabung gas melon 3 Kg yang di Mamuju terlihat normal dan tetap terjaga kestabilan pasokan.
“Kalau ada pangkalan yang nakal kami dari Disperindag Mamuju dan PT Pertamina Niaga akan cabut surat izin usahanya,” ucap Kadis Disperindag Mamuju.
Dirinya menambahkan bahwa akan melakukan sidak ke pangkalan yang ada di semua kecamatan yang ada di Mamuju untuk memastikan pasokan tabung gas melon 3 Kg, sehingga masyarakat merasa di perhatikan oleh Pemerintah dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya informasi kelangkaan tabung gas melon 3 Kg ini, maka kami telah suply 7.840 tabung gas yang tiap harinya di salurkan ke pangkalan sehingga masyarakat tidak ada lagi yang resah atas kelangkaan tersebut,” ujarnya
Sementara itu, Sales Branch Manager PT. Pertamina Patraniaga Sulawesi Darmawan Taregang, mengatakan, belum menemukan penyebab kelangkaan tabung gas melon 3 Kg yang dirasakan oleh sebagian masyarakat
“Dengan adanya isu-isu kelangkaan yang beredar tersebut bisa teratasi,” kata Darmawan.
“Penyaluran tabung gas melon 3 Kg, kami telah suply ke pangkalan di Kabupaten Mamuju sebanyak 7.840 tabung gas dalam sehari,” tambahnya.
Selain itu, Darmawan, menegaskan bahwa jika ada pangkalan nakal kemudian ditemukan maka pihaknya akan menindak tegas bahkan mencabut surat izin pangkalan tersebut.
“Kami akan tindak tegas jika ada pangkalan yang nakal dengan bukti yang jelas dan tidak menye menye aturan ke pangkalan,” kunci Darmawan.(mf)