Independennews.com | Mamuju — Mewakili Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Muh. Jaun menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar, Senin (7/7/2025). Rapat tersebut membahas penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya, didampingi Wakil Ketua Abdul Halim, serta dihadiri para anggota DPRD Sulbar.
Dalam penyampaiannya, Muh. Jaun menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi daerah yang bersumber dari sektor agribisnis, barang, dan jasa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menambahkan, peningkatan daya saing daerah perlu memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan. Salah satu upayanya adalah melalui investasi daerah pada badan usaha yang mampu memberikan keuntungan maksimal demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Investasi ke sektor perbankan merupakan strategi alternatif yang berpotensi memberikan kontribusi signifikan bagi PAD,” jelasnya.
Pemprov Sulbar, lanjut Jaun, berharap penyertaan modal ini dapat memberikan dividen sebagai sumber PAD dan mendukung pengembangan usaha Bank Pembangunan Daerah. Namun, ia juga mengingatkan adanya potensi risiko yang menyertai investasi, seperti kondisi keuangan perusahaan, dinamika bisnis, dan situasi ekonomi nasional.
“Sebagai salah satu pemegang saham BPD, Pemprov Sulbar berharap investasi ini memberi dampak positif bagi masyarakat,” tandasnya.
Ranperda penyertaan modal ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Sulbar sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.