Oknum Polisi Tanjung Balai Diduga Jual Barang Bukti Narkoba, Uangnya Dibagikan di Kedai Tuak.

Foto: Barang bukti sejumlah uang yang diduga dibagikan oleh Oknum Polisi Polres Tanjung Balai

IndependenNews.com, Sumut | Kepala Unit l Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, Wariono membagikan uang hasil penjualan Narkoba kepada anak buahnya.

Uang penjualan barang bukti hasil penangkapan itu dibagi-bagikan disebuah kedai tuak di tanjung balai, Sumatera Utara.

Keterangan tersebut terungkap dalam fakta persidangan yang melibatkan 11 (sebelas) orang polisi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai yang menggelapkan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

Fakta ini terungkap saat pemeriksaan terdakwa Rizky Ardiansyah yang dijadikan saksi terhadap terdakwa Joshua, Kunto, Wariono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto, Tuharno, Syahril dan Khoirudin di ruang sidang Cakra PN Tanjung Balai, Selasa(14/12/2021).

Dalam keterangannya, uang hasil penjualan 6 kilogram yang diterima oleh Aiptu Wariono dari Bripka Tuharno tersebut dibagikan oleh tim Wariono yang merupakan kepala unit l satuan reserse narkoba polres tanjung balai saat itu disalah satu warung tuak di kota anjung Balai.

“Saat itu, wariono memberikan kami uang, katanya untuk uang rokok, dia memberikan kami di warung tuak, kata Rizky.

Menurutnya, saAt itu Warioni juga menitipkan uang untuk beberapa rekannya yang lain.

“Dia kemarin meniripkan uang kepada saya untuk diberikan ke rekan-rekan yang lain, uang tersebut sudah saya sampaikan” katanya.

Ia mengaku, uang sebesar Rp 22.5 juta diserahkan oleh Aipda Wariono sebagai uang capek yang biasa diberikan seusai melakukan penangkapan.

“Biasanya memang ada uang capek, tapi enggak sebanyak ini yang mulia, saya sempat pertanyakan uang ini dari mana, tapi dibilangnya rezeki,” katanya kepada hakim ketua Salomo Ginting.

Dalam pengakuannya, saat itu uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan mabuk di beberap cafe di kota tanjung balai.

“Di BAP, kamu bilang berfoya-foya, apakah benar itu?”tanya hakim Salomo.

Diketahui pada sidang sebelumnya, barang bukti sabu tersebut diterima oleh Aiptu Wariono yang merupakan kanit l Narkoba Polres tanjung balai dari Bripka Tuharno yang merupakan Satpolair Polres Tanjung balai, dimana tuharno yang terlebih dahulu menyisihkan sabu seberat 13 kilogram dan dipindahkan dari kapal kaluk ke kapal Babinkamtibmas, selanjutnya memberikan sabu seberat 6 kilogram kepada Wariono di tangkahan Sangkot di perairan Sei Lunang. (Tia/WD)

You might also like