Berakhir Mediasi, Akses Objek Wisata Silemeleme Kini Sudah Dibuka

IndependenNews.com – Humbahas | Setelah ditutup nyaris satu hari, akhirnya blokade akses masuk objek Agrowisata Silemeleme akhirnya sudah dibuka kembali.

Proses pembongkaran plang penutup jalan dilakukan lantaran pihak penghibah tanah dengan pihak pemerintah setempat sudah memiliki kesepakatan. Kedua pihak berdamai setelah menempuh rangkaian mediasi di rumah pihak penghibah tanah, Samida Nababan, Minggu (23/3/2025) sore.

Hadir dalam proses mediasi itu, Camat Pollung Imron Banjarnahor didampingi Kades Parsingguran II Sabar Banjarnahor, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Saat mediasi, Samida Nababan pun langsung menyampaikan sejumlah protesnya secara langsung kepada Kades Parsingguran II. Yang mana ia menyebut, kalau mata pencaharian anak-anaknya yang berjualan di lokasi objek wisata tersebut terkesan diancam kelangsungannya karena Pemerintah Desa membuka lagi satu tempat usaha berjualan yang dikuasai oleh Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Kalau pun seandainya memang harus dibuka itu, janganlah menjual barang yang sama dengan barang yang dijual anak saya. Otomatis itu kan mematikan rejeki anak saya”, ucap Samida Nababan.

Ia kemudian menguraikan, sejak awal pembukaan dan penghibaan lahan tersebut pada beberapa tahun lalu untuk dijadikan objek wisata, pihak keluarga Samida Nababan dan pihak pemerintah memiliki sejumlah kesepakatan. Salah satu kesepakatan itu, menurut Samida, bahwa hanya penghibah lahanlah yang paling diutamakan untuk membuka usaha jualan di lokasi wisata tersebut.

Menanggapi hal itu, Kades Parsingguran II Sabar Banjarnahor pun menampik jika pelaku usaha jualan di objek wisata Silemeleme hanya boleh dilakukan penghibah tanah. Sebab kata dia, perjanjian di awal penghibaan tanah, hal itu tidak disebutkan.

“Siapa pun bebas berjualan di sana asal mengikuti persyaratan dari Pemerintah Desa. Siapa saja boleh berjualan, hanya saja memang kita mengutamakan keluarga dari penghibah lahan tersebut atau penduduk lokal di sini”, terang Sabar.

Hanya saja, kata dia, memang seharusnya, jika ada pembukaan usaha jualan baru, seyogyanya haruslah mempelajari situasi kondisi. Sehingga barang-barang yang dia jual tidak sama dengan barang jualan yang di sampingnya.

“Memang ada kesalahan, seharusnya barang yang dijual tidak boleh sama dengan barang yang dijual pengusaha lain di tempat itu”, tambah Sabar.

Camat Pollung Imron Banjarnahor yang menengahi persoalan itu pun menegaskan untuk pentingnya menjaga keberlangsungan objek Agrowisata Silemeleme. Sehingga ia mendukung permintaan Samida Nababan, agar jenis barang jualan anaknya tidak lagi dijual pengusaha jualan baru.

Kata dia, keharmonisan antar pengusaha jualan dan pemerintah sangat diperlukan untuk memajukan pariwisata Silemeleme. Sehingga ia meminta supaya pemerintah desa dan pihak keluarga penghibah memiliki visi dan misi yang sama guna mendukung perkembangan wisata Silemeleme.

“Jadi untuk Minggu ini, saya berharap Bapak Kades (Sabar Banjarnahor), pihak keluarga penghibah tanah, Bumdes, dan lain-lain , segera melakukan rapat untuk kita membahas ini untuk situasi yang lebih baik lagi”, kata Imron.

Proses mediasi itu juga akhirnya memutuskan, bahwa orang yang berjualan di salah satu bangunan Coffee Shop yang baru saja dibuka, akan diutamakan penduduk lokal Dusun VII, Desa Parsingguran II.

Diujung mediasi, sekira pukul 17.15 WIB, Samida Nababan dan Camat Pollung Imron Banjarnahor, serta Kades Parsingguran II Sabar Banjarnahor, bersama beberapa rombongan pihak penghibah tanah, membongkar plang blokade jalan masuk objek wisata tersebut.

Akses masuk sudah normal kembali dan bisa diakses masuk seperti sediakala. (Rachmat Tinton)

You might also like