By : Gusmanedy Sibagariang
Pemred
Ada satu pelajaran besar yang patut dicatat publik dari tuntasnya penyelesaian kasus hilangnya dana masyarakat Credit Union Paroki Aek Nabara di tubuh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: negara ternyata masih bisa hadir ketika rakyat kecil nyaris kehilangan harapan.
Kasus ini bukan perkara receh. Ini bukan sekadar soal angka dalam sistem perbankan. Ini adalah soal air mata ribuan umat. Soal tabungan hidup masyarakat yang dikumpulkan sedikit demi sedikit, lalu mendadak lenyap akibat dugaan penggelapan oleh oknum internal bank.
Dana sebesar Rp28,25 miliar bukan angka kecil. Di balik nominal itu ada jerih payah petani, buruh, keluarga sederhana, para jemaat yang menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga keuangan negara. Ketika uang itu hilang, yang runtuh bukan hanya saldo rekening—tetapi juga rasa aman, rasa percaya, dan rasa keadilan.
Namun di titik inilah publik menyaksikan sebuah pesan penting: pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak membiarkan persoalan ini berlarut menjadi bara kemarahan sosial.
Dalam hitungan cepat, jalur komunikasi politik, lembaga negara, DPR, hingga manajemen BNI dipaksa bergerak. Negara tidak memilih diam. Negara tidak bersembunyi di balik prosedur. Negara hadir dengan satu mandat: hak rakyat harus kembali. (tirto.id)
Dan hasilnya nyata.
Seluruh dana masyarakat Credit Union Paroki Aek Nabara akhirnya dikembalikan penuh oleh BNI, dengan total Rp28.257.360.600. Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa tekanan politik yang berpihak kepada rakyat dapat memaksa birokrasi dan korporasi untuk bertindak cepat. (tirto.id)
Ini yang harus diapresiasi.
Presiden Prabowo menunjukkan bahwa kepemimpinan nasional tidak selalu harus tampil dengan pidato panjang. Kadang cukup dengan keberpihakan yang jelas: ketika rakyat dirugikan, negara harus memihak rakyat, bukan memihak institusi.
Begitu pula Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai simbol generasi pemerintahan baru—bahwa era ini tidak boleh memberi ruang bagi pembiaran terhadap hilangnya hak masyarakat.
Karena sesungguhnya yang paling ditunggu rakyat bukan janji manis reformasi birokrasi, melainkan bukti bahwa pemerintah mampu memaksa lembaga negara dan BUMN bertanggung jawab ketika masyarakat menjadi korban.
Kasus Aek Nabara memperlihatkan satu hal yang selama ini sering hilang di republik ini: kecepatan keberpihakan.
Bayangkan jika pemerintah lamban.
Bayangkan jika persoalan ini dibiarkan hanya menjadi urusan internal bank dan proses pidana yang bertele-tele.
Maka ribuan masyarakat kecil akan menunggu tanpa kepastian, sementara kepercayaan publik terhadap perbankan nasional bisa runtuh perlahan.
Untungnya itu tidak terjadi.
Prabowo-Gibran mengirim sinyal tegas bahwa di era pemerintahan ini, BUMN tidak boleh berlindung di balik dalih “oknum”. Sebab bagi rakyat, kehilangan uang tetaplah kehilangan uang. Negara wajib memastikan pengembalian, lalu penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
Dan pekerjaan belum selesai.
Pengembalian dana memang menutup luka finansial, tetapi tidak otomatis menutup luka moral.
Publik kini menunggu: siapa saja yang bertanggung jawab? Bagaimana sistem pengawasan bank bisa bobol? Apakah hanya satu orang yang bermain? Adakah unsur kelalaian struktural? Dan apakah proses hukum akan berhenti pada pelaku lapangan, atau berani menyentuh rantai pengawasan yang lalai?
Di sinilah pemerintah Prabowo-Gibran diuji untuk melangkah lebih jauh: jangan hanya memulihkan uang rakyat, tetapi pulihkan juga rasa percaya rakyat.
Karena bangsa ini terlalu sering menyaksikan kasus uang masyarakat hilang, lalu rakyat dipaksa pasrah menunggu proses.
Aek Nabara tidak boleh menjadi pengecualian sesaat.
Ia harus menjadi standar baru.
Standar bahwa bila hak rakyat dirampas, negara turun tangan.
Standar bahwa bila lembaga keuangan lalai, pemerintah tidak menunggu gaduh membesar.
Standar bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, negara tidak boleh kalah oleh kelalaian sistem.
Sebab kekuasaan sejatinya bukan diukur dari seberapa keras pidato pemimpin, tetapi seberapa cepat penderitaan rakyat diselesaikan.
Dan dalam kasus Aek Nabara, rakyat telah melihat satu hal:
negara datang, negara bekerja, dan negara memulangkan hak mereka.