Cara Membeli Stiker Parkir Tahunan di Medan: Lokasi dan Persyaratannya

Kadishub Medan, Iswar,  saat pimpin rapat mekanisme parkir berlangganan di Kantor Dishub Kota Medan, Jumat (21/6/2024) (Dok. Humas Dishub Medan)

IndependenNews.com | Medan – Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberlakukan sistem parkir berlangganan tahunan, mulai 1 Juli 2024.

Informasi yang dilihat independennews.com, Kamis (27/6/2024) dari akun resmi @dishub_medan. Program tersebut mengharuskan setiap kendaraan diwajibkan memiliki stiker parkir berlangganan per tahun.

Tarif pembayaran biaya parkir tahunan itu telah ditetapkan yakni untuk kendaraan dengan tarif Roda Dua Rp. 90.000, Roda Empat Rp. 130.000, dan Truk/Bus Rp. 168.000.

Pembelian stiker parkir dapat dilakukan di beberapa outlet resmi, yakni: Pengujian Pinang Baris, Taman Ahmad Yani, Pengujian Amplas, CC Room ITS Jalan Balai Kota Medan, Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair, Pos Bus Listrik J City, Suzuya Marelan, Mal Pelayanan Publik, Jukir Terdekat.

Untuk membeli stiker tersebut pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan foto kendaraan tampak depan.

Dinas Perhubungan berharap dengan adanya program ini, pengelolaan parkir di Kota Medan akan lebih teratur dan tertib. (tbs)

You might also like