Intimidasi Terungkap di Sidang PHI PT Tor Ganda, Saksi Mengaku Diminta Cabut Gugatan

Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara eks karyawan dan PT Tor Ganda di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Dugaan intimidasi terhadap para buruh yang menggugat PT Tor Ganda terungkap dalam sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026).

Seorang saksi mengaku didatangi pihak perusahaan dan diminta mencabut gugatan dengan ancaman anaknya yang masih bekerja di perusahaan akan dipecat.

Kesaksian itu disampaikan saksi berinisial HG saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam perkara gugatan ratusan eks karyawan terhadap perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Dalam persidangan HG mengaku, seorang asisten perusahaan datang langsung ke rumahnya dan meminta agar gugatan yang sedang berjalan di pengadilan dicabut.

“Kalau mau di sini kerja anaknya, tolong dicabut tuntutannya yang di pengadilan,” ujar HG menirukan ucapan asisten perusahaan saat memberikan kesaksian.

Selain itu, saksi juga mengaku diminta mengosongkan rumah dinas perusahaan meski suaminya telah pensiun dari PT Tor Ganda.

Menurutnya, dirinya dipaksa mengangkat barang-barang keluar dari rumah tersebut.

Sidang PHI itu juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran hak pekerja selama para buruh bekerja di perkebunan PT Tor Ganda di kawasan Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Para saksi menyebut pekerja berstatus buruh harian lepas tidak menerima upah saat mengambil cuti tahunan.

Selain itu, mereka juga mengaku harus membeli sendiri peralatan kerja tanpa ada penggantian biaya dari perusahaan.

Tidak hanya itu, para saksi mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait peraturan perusahaan selama bekerja di perkebunan sawit tersebut.

Dalam persidangan, saksi juga menyinggung adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan tanpa alasan yang jelas.

Beberapa pekerja bahkan disebut diberhentikan saat mendekati usia pensiun maupun setelah melewati batas usia 55 tahun.

Nama Sulaiman Pane dan Norita Sitorus disebut dalam sidang sebagai karyawan yang mengalami PHK dalam kondisi tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Dermanto Turnip, sebelumnya menyatakan sekitar 700 eks karyawan PT Tor Ganda terlibat dalam berbagai gugatan terhadap perusahaan.

Gugatan itu terdiri dari perkara PHI maupun permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi.

Menurut Dermanto, total nilai tuntutan dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

“Totalnya ada ratusan pekerja yang menggugat, baik dalam perkara PHI maupun pembatalan homologasi,” kata Dermanto.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu (13/5/2026) pekan ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Negeri Medan. (tbs)

You might also like