Kontroversi Studi Banding Kepala Sekolah Mamuju: Biaya Pribadi atau Potensi Penyalahgunaan Wewenang?

Independennews.com | MAMUJU – Dugaan keberangkatan sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Mamuju ke Pulau Jawa untuk kegiatan yang disebut sebagai “studi banding” kembali menuai sorotan publik.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa masing-masing kepala sekolah diduga menyetor sekitar Rp10 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Temuan ini memunculkan tanda tanya besar, terlebih di saat pemerintah daerah tengah mengampanyekan efisiensi anggaran.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Mamuju, Khatmah Ahmad, membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan studi banding. Ia menjelaskan bahwa keberangkatan itu merupakan rangkaian Upacara Apresiasi GTK di Jakarta serta perlombaan guru di Bandung yang mewakili Provinsi Sulawesi Barat. Menurutnya, kegiatan berlangsung di dua lokasi dan ditutup dengan upacara di Gelora Bung Karno.

Meski menyebut kegiatan itu resmi, Khatmah menegaskan bahwa keberangkatan para kepala sekolah tidak menggunakan anggaran Dinas Pendidikan.

“Dana mereka sendiri yang digunakan. Soal jumlahnya saya tidak tahu, karena bukan kami yang koordinir,” ujar Khatmah.


Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana pribadi oleh pejabat publik jika kegiatan tersebut dikaitkan dengan tugas kedinasan?

Potensi Risiko Hukum Jika Tidak Ada Dasar Tugas yang Jelas

Sejumlah regulasi mengatur secara ketat soal perjalanan dinas ASN.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN menegaskan bahwa setiap penugasan harus memiliki dasar tugas yang jelas, dokumen resmi, serta pertanggungjawaban anggaran yang transparan.

Menggunakan dana pribadi untuk kegiatan yang diklaim resmi pemerintah berpotensi menimbulkan risiko hukum jika:

Tidak ada surat tugas yang jelas,

Tidak ada rincian pembiayaan,

Tidak ada pertanggungjawaban tertulis dari instansi terkait.


Dalam konteks ini, penggunaan dana sendiri oleh kepala sekolah dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan, bahkan membuka potensi penyalahgunaan kewenangan apabila tidak didokumentasikan secara resmi.

Surat Tugas Ada, tetapi Detail Kegiatan Tak Jelas

Khatmah mengatakan bahwa surat tugas telah diterbitkan oleh Balai Guru dan Dinas Pendidikan untuk mengikuti perlombaan PGRI di Bandung. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti peserta, rincian anggaran, atau kegiatan apa saja yang dilakukan di luar agenda perlombaan.

“Kepala sekolah bilang sambil ke sana, mereka bisa lakukan dua hal: menghadiri prosesi di Bandung dan sekalian berkunjung ke sekolah,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).


Pernyataan ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan agenda, struktur kegiatan, serta otoritas siapa yang sebenarnya mengoordinir keberangkatan tersebut.

Minim Pengawasan, Akuntabilitas Dipertanyakan

Polemik ini memperlihatkan adanya kekosongan pengawasan dalam penugasan ASN di luar daerah. Penggunaan dana pribadi dalam kegiatan yang mengatasnamakan tugas resmi dinilai rawan menimbulkan:

Ketidakjelasan pertanggungjawaban,

Dugaan konflik kepentingan,

Potensi pelanggaran administrasi,

Preseden buruk dalam tata kelola anggaran pendidikan.


Pengamat hukum pendidikan menekankan bahwa kegiatan yang melibatkan ASN harus memiliki transparansi penuh, mulai dari surat tugas, rincian biaya, hingga tujuan kegiatan.

Publik Menanti Penjelasan Resmi

Kasus ini menjadi dilema klasik di dunia pendidikan: antara kebutuhan pengembangan kompetensi guru dan kepala sekolah dengan tuntutan tata kelola keuangan publik yang disiplin dan akuntabel.

Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci dari pemerintah daerah terkait:

Mekanisme pembiayaan,

Landasan hukum penugasan,

Siapa pihak yang mengkoordinir keberangkatan,

Dan apakah kegiatan ini benar murni agenda resmi atau ada potensi penyalahgunaan kewenangan.


Tanpa klarifikasi yang jelas, kegiatan ini dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran dan integritas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Mamuju.( mf)

You might also like