Independennews.com | Mamuju — Dunia pers di Sulawesi Barat kembali diguncang oleh insiden dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimamuju. Karyawan tersebut dilaporkan mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat jurnalis dengan menyebut bahwa “wartawan tidak makan kalau tidak membuat berita bohong.”
Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk penghinaan serius terhadap profesi wartawan dan langsung memicu reaksi keras dari komunitas pers di Sulawesi Barat. Salah satu kecaman datang dari Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS Sulbar), Irham Azis, yang menilai pernyataan tersebut tidak hanya mencederai kehormatan profesi, tetapi juga menyerang kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam keras pernyataan karyawan SPBU tersebut. Ucapan itu adalah bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Irham Azis dalam keterangan resminya, Senin (20/10/2025).
Menurut Irham, pernyataan yang menggeneralisasi bahwa wartawan mencari nafkah dengan membuat berita bohong merupakan fitnah keji yang merusak citra pers secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa jurnalisme memiliki peran vital dalam sistem demokrasi, yakni menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan berpihak kepada kepentingan publik.
“Profesi wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Kami bekerja untuk mengungkap kebenaran, bukan menciptakan kebohongan. Pernyataan seperti ini tidak hanya melukai perasaan rekan-rekan jurnalis, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang benar,” tegasnya.
Irham Azis mendesak manajemen SPBU Kalimamuju untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap karyawan yang bersangkutan, sekaligus memberikan edukasi tentang peran dan fungsi pers dalam masyarakat demokratis.
“Kami meminta pihak manajemen bertanggung jawab dan memastikan hal serupa tidak terulang. Wartawan bekerja atas dasar hukum dan dilindungi oleh Pasal 8 Undang-Undang Pers, yang menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Kami tidak akan tinggal diam terhadap bentuk pelecehan yang merusak marwah profesi,” ujarnya.
Selain itu, Irham juga mengimbau seluruh anggota IJS dan insan pers di Sulawesi Barat untuk tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika jurnalistik sebagai bentuk perlawanan bermartabat terhadap stigma negatif yang menyesatkan.
“Cara terbaik melawan tudingan tidak berdasar adalah dengan menunjukkan integritas dan kebenaran karya jurnalistik. Tugas kita adalah melayani publik, bukan membalas dengan emosi, tapi dengan profesionalisme,” pungkas Irham Azis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Kalimamuju belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan kecaman yang disampaikan Ketua IJS Sulbar tersebut.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk menghormati dan memahami peran jurnalis sebagai penjaga kebenaran dan pengawal demokrasi. Kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipercaya.
(Zulkifli)