Ini Penjelasan BKD Mamuju, Kuota Pemkab Mamuju 700 dan Peserta yang Tidak Lulus PPPK Tidak Semua Paruh Waktu

Independennews.com | MAMUJU – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II di Kabupaten Mamuju telah dibuka di website sscasn.bkn.go.id mulai Minggu 17 November. Sementara itu, informasi resmi pemerintah sebelumnya menyebutkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK periode II akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 tahap II dibuka untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju, Hasriadi, menuturkan, peserta yang telah malakukan tes tahap I itumerupakan bagian kuota juga tahap II yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju sebanyak 700 kuota telah disiapkan itu adalah bagian dari tahap 1 dan 2 tidak ada tambahan kuota.

“Kuotanya tetap 700 tidak ada tambahan itu sudah termasuk tahap I dan II,” kata Hasriadi, Rabu (18/12/2024).

“Dari kuota 700 inilah akan diperebutkan oleh peserta tahap I dan II,” tambahnya.

Sementara itu, Hasriadi, menyinggung soal peserta yang tidak akan lulus tes pada PPPK di lingkup Kabupaten Mamuju akan dinyatakn paruh waktu, akan tetapi sampai saat ini masib menunggu informasi dari Kemenpan soal teknis paruh waktu tersebut seperti apa.

“Soal peserta yang tidak lulus dan diberikan paruh waktu itu pak, sampai saat ini masih memunggu informasi bagaiamana teknisnya nnati,” ucapnya.

Selain itu, ia menambahkan, bahwa peserta yang tidak lulus pada seleski PPPK itu tidak semua kategori paruh waktu, pasalnya, anggaran yang digunakan sebagai upah tidak cukup jika semua paruh waktu.

“Tergantung dari kindisi keuangan daerah, sekali lagi soal paruh waktu belum bisa pastikan karena kami belum terima juknisnya bagaimana yang sebenarnya itu paruh waktu,” terangnya.

“Paruh waktu pasti akan ada, tapi kami belum tahu berapa jumlahnya,” sambungnya.

Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa, tenaga kontrak untuk tahun 2025 sudah tidak ada lagi dan akan di gantikan yang namanya paruh waktu, proses pengganjian langsung dari Pemerintah Daerah, pungkasnya.

You might also like