Kepala SMPN 1 Sipoholon Taput Akui Proyek Revitalisasi Alami Kerugian

Independennews.com | Taput — Proyek revitalisasi SMP Negeri 1 Sipoholon, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menjadi sorotan publik setelah pihak sekolah mengaku mengalami kerugian dalam pelaksanaannya.

Kepala SMP Negeri 1 Sipoholon, Arslan Rotua Limbong, secara terbuka menyatakan bahwa sekolah yang dipimpinnya mengalami “tumpur” atau kerugian dalam proyek revitalisasi yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.

“Tumpurnya kami di proyek revitalisasi ini,” ujar Arslan kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Namun demikian, Arslan tidak menjelaskan secara rinci faktor penyebab kerugian yang dimaksud. Ia bahkan menyebutkan bahwa pihaknya masih berupaya mencari dana untuk menutup kerugian tersebut. Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai pengakuan tersebut janggal, mengingat proyek revitalisasi sekolah sepenuhnya dibiayai melalui anggaran pemerintah. Proyek semacam ini seharusnya tidak menimbulkan beban keuangan bagi pihak sekolah.

Seorang penggiat sosial di Tarutung, Humutur, mengaku prihatin sekaligus heran atas pernyataan kepala sekolah tersebut.

“Masak bisa tumpur tanpa modal? Seharusnya kepala sekolah bersyukur karena sekolah mereka mendapat prioritas proyek revitalisasi, bukan malah membuat pernyataan seolah-olah dirugikan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar dilakukan audit menyeluruh guna memastikan penyebab persoalan tersebut.
“Perlu audit agar jelas di mana letak masalahnya dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebagai informasi, seluruh proyek revitalisasi sekolah dilaksanakan menggunakan anggaran pemerintah pusat melalui APBN, di mana dana langsung ditransfer ke rekening sekolah. Sementara pelaksanaan teknis pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

“Pada prinsipnya, revitalisasi sekolah sepenuhnya dibiayai oleh negara. Tidak ada kewajiban pihak sekolah untuk menambah atau mengeluarkan dana di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas salah satu sumber yang memahami mekanisme program tersebut.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan menyatakan akan menelusuri pernyataan kepala sekolah dan membuka kemungkinan dilakukan evaluasi administrasi serta pemeriksaan teknis terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan atau pengelolaan kegiatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh kepala sekolah agar menyampaikan informasi kepada publik secara proporsional serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan program pemerintah, guna mencegah munculnya persepsi keliru di tengah masyarakat.

(Maju Simanungkalit)

You might also like