Independennews.com | Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pertemuan berlangsung di ruang transit Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan, Rabu (5/3/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, serta Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumatera Utara Erlince Tobing.
Dalam pertemuan itu, Kajati Sumut didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely bersama para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum.
Turut hadir pula Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johny William Pardede dan Asisten Intelijen Irfan Wibowo.
Harli Siregar menyampaikan bahwa jajaran Kejati Sumut terus mendorong kerja sama lintas sektor dengan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban dalam setiap proses penegakan hukum.
Menurutnya, perlindungan terhadap saksi dan korban sangat penting agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan dengan baik serta memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Terima kasih atas kunjungan dari teman-teman LPSK. Kejaksaan sebagai penyidik maupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi dan korban. Kami terus menekankan hal ini kepada seluruh jajaran agar proses penanganan perkara pidana berjalan sesuai harapan keadilan,” ujar Harli Siregar.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pertemuan tersebut.
Ia menilai audiensi ini bukan sekadar kunjungan formal, tetapi menjadi langkah penting untuk memperkuat kerja sama kelembagaan.
Menurutnya, kolaborasi antara LPSK dan Kejati Sumut akan semakin memperkuat upaya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.
“Pertemuan ini bukan hanya audiensi atau kunjungan normatif semata. Kami memaknainya sebagai komitmen bersama antar lembaga untuk mendukung dan mewujudkan perlindungan saksi dan korban yang semakin baik,” kata Sri Suparyati.
Melalui pertemuan tersebut, kedua lembaga sepakat memperkuat koordinasi dan sinergi guna memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan optimal dalam setiap proses hukum. (**)