Kejati NTT Tegas! Fani Dituntut 12 Tahun dan Fajar 20 Tahun Penjara

Independennews.com | NTT – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (22/9/2025) berubah tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sempat mengguncang publik.

Kedua terdakwa adalah Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, mahasiswi berusia 21 tahun, serta Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres, yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sekaligus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam sidang terpisah, JPU menuntut Fani dijatuhi pidana 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menilai perbuatan Fani tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban berinisial I.S. (6), tetapi juga memicu keresahan masyarakat luas.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas, memberikan rasa keadilan, serta melindungi hak-hak korban,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Meski begitu, faktor yang meringankan bagi Fani adalah usianya yang masih muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Sementara itu, tuntutan terhadap Fajar jauh lebih berat. JPU menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 4 bulan kurungan, disertai kewajiban membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada tiga anak korban. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf untuk Fajar.
“Perbuatan terdakwa telah merusak citra Polri dan mencoreng nama bangsa di mata masyarakat maupun dunia internasional. Tindakannya telah menjadi konsumsi publik melalui media sosial, menimbulkan keresahan luas, dan jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi anak,” ujar JPU.

Kejati NTT menegaskan perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak serta perdagangan orang. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera kepada pelaku sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Fani tampak mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring ke ruang sidang, sementara Fajar duduk tenang mendengarkan pembacaan tuntutan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 29 September 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum masing-masing terdakwa.(Marchello)

You might also like