Independennews.com | Medan – Sidang gugatan ratusan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026).
Persidangan perkara nomor 106 dan 134 itu berlangsung di ruang sidang Cakra 5 dengan agenda pemeriksaan ribuan lembar bukti surat tambahan yang diajukan para pihak.
Pemeriksaan dokumen berlangsung lebih dari satu jam.
Setelah seluruh berkas diperiksa, bukti tambahan tersebut diterima majelis hakim dan sidang dijadwalkan kembali pekan depan.
Kuasa hukum penggugat, Dermanto Turnip, mengatakan gugatan itu merupakan bagian dari perkara yang diajukan sekitar 700 mantan pekerja PT Tor Ganda.
Menurutnya, terdapat tujuh berkas gugatan terpisah yang mencakup perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), termasuk gugatan pembatalan homologasi yang dinilai dapat membuat PT Tor Ganda terancam pailit.
“Kasusnya bervariasi, ada PHK yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK saat memasuki usia pensiun, PHK tidak sah, PHK karena sakit berkepanjangan, hingga PHK karena meninggal dunia,” kata Dermanto usai persidangan.

Ia menyebut para penggugat menuntut pembayaran hak pekerja, seperti THR, cuti tahunan, upah lembur, manfaat Jamsostek, bonus akhir tahun, pesangon, biaya peralatan kerja, kekurangan upah, hak cuti haid dan melahirkan hingga uang penghargaan masa kerja.
Dalam perkara nomor 280, nilai tuntutan mencapai Rp137,3 juta per orang.
Sementara pada perkara nomor 274, kompensasi yang diminta sebesar Rp116,7 juta per orang.
Jika diakumulasikan terhadap 369 penggugat, total gugatan mencapai sekitar Rp57 miliar.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan bukti surat mangkir yang diajukan perusahaan.
“Dokumen tersebut hanya berupa fotokopi dari salinan lain dan aslinya tidak pernah ada, kemudian penggugat juga tidak pernah menerima surat tersebut,” ujar Dermanto.
Para penggugat turut meminta majelis hakim menghukum perusahaan membayar dwangsom (uang paksa) Rp50 juta per hari apabila terlambat menjalankan putusan pengadilan.
Dermanto Turnip mengungkapkan, para eks karyawan PT Tor Ganda berharap pengadilan memberikan kepastian hukum dan keadilan atas dugaan pelanggaran hak pekerja yang mereka alami. (tbs)