Independennews.com | Semarang – Advokat Dr. H. Andre Renardi Nasution, SH, MH, CLA resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang dengan predikat Magna Cumlaude.
Pencapaian tersebut menjadi prestasi membanggakan bagi advokat dari Kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Renardi Nasution & Rekan itu.
Dr. Andre Renardi Nasution menyelesaikan pendidikan program doktor (S3) dengan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Pelaku terhadap Korban Tindak Pidana Pemukulan Ringan dalam Perspektif Restorative Justice.”
Prosesi wisuda tahun akademik 2025/2026 berlangsung di Auditorium UNISSULA, Kota Semarang, Sabtu (7/3/2026).
Usai mengikuti wisuda, Andre Renardi Nasution menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama menempuh pendidikan doktoral, khususnya kepada istri dan keluarganya.
“Semoga ilmu yang didapat bisa berguna bagi bangsa dan negara pada umumnya dan bermanfaat untuk keluarga pada khususnya,” ujar Andre kepada sejumlah wartawan.
Ia juga berharap capaian gelar doktor tersebut dapat menjadi motivasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk terus menuntut ilmu dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Dalam disertasinya, Andre menjelaskan bahwa perkembangan hukum pidana di Indonesia saat ini mengalami transformasi dari sistem warisan kolonial Belanda Wetboek van Strafrecht (WvS) menuju kodifikasi nasional berbasis nilai-nilai Pancasila melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, paradigma pemidanaan di Indonesia kini mulai bergeser dari pendekatan retributif atau pembalasan menuju pendekatan restoratif dan korektif.
Pendekatan tersebut menekankan keadilan yang memulihkan, perlindungan hak asasi manusia, serta menyesuaikan diri dengan dinamika kejahatan modern.
Selain itu, fokus pemidanaan juga berubah, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pencegahan tindak pidana, perlindungan masyarakat, serta pemulihan keseimbangan sosial antara pelaku dan korban.
“Perubahan paradigma pemidanaan juga mulai terlihat dari ruang lingkup kepolisian yang didasarkan pada Peraturan Polri tentang upaya hukum restoratif seiring perkembangan hukum pidana,” jelas Andre.
Dengan penelitian tersebut, Andre berharap konsep keadilan restoratif dapat semakin diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam penyelesaian perkara yang melibatkan korban dan pelaku secara lebih adil dan manusiawi. (**)