Independennews com | Medan – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dr. Asepte Gaulle Ginting, S.H., M.H., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) setelah berhasil menyelesaikan pendidikan S3 dengan hasil sangat memuaskan.
Pencapaian itu tidak hanya menjadi kebanggaan bagi dirinya secara pribadi, tetapi juga bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dr. Asepte Gaulle Ginting,S.H., M H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, menyusun disertasi berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Organ Terhadap Kerugian BUMN dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”.
Keberhasilan Dr. Asepte dalam menyelesaikan pendidikan doktoralnya mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya Karo Foundation. Sekretaris Umum Karo Foundation, Analgin Ginting, menyampaikan rasa bangga atas pencapaian tersebut.
“Karo Foundation mengucapkan selamat atas penyelesaian gelar Doktor oleh Asepte Gaulle Ginting. Ini merupakan kebanggaan bagi kita semua, terutama masyarakat Karo,” ujar Analgin.
Ia juga menambahkan bahwa Dr. Asepte selama ini aktif berkontribusi dalam berbagai gagasan dan ide untuk komunitas Karo Foundation.
“Beliau selalu memberikan pemikiran yang inovatif. Kami berharap agar dalam setiap tugas dan tanggung jawab ke depan, beliau tetap mengutamakan integritas dan profesionalisme,” tambahnya.
Dalam wawancara dengan sejumlah wartawan, Dr. Asepte Gaulle Ginting mengungkapkan rasa syukur atas dukungan yang diterimanya selama proses studinya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, terutama istri dan keluarga saya. Semoga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara, khususnya untuk Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya setelah mengikuti wisuda periode II tahun akademik 2024/2025 di Auditorium USU, Kota Medan, Sabtu (8/2/2025).
Dr. Asepte juga berharap gelar yang diraihnya bisa menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus menuntut ilmu.
“Saya ingin menginspirasi anak-anak muda agar terus belajar dan mengejar pendidikan setinggi mungkin. Terima kasih juga kepada Rektor dan para Dosen Ilmu Hukum (S3) USU yang telah membimbing saya hingga mencapai hasil sangat memuaskan,” tambahnya.
Selain dikenal sebagai akademisi, Dr. Asepte juga memiliki rekam jejak profesional yang menjadi sorotan publik.
Sebagai jaksa di Kejari Medan, ia pernah berperan sebagai Jaksa Fasilitator dalam kasus pidana yang menjerat seorang mahasiswi berinisial NLS (21).
Kasus tersebut menarik perhatian karena berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dr. Asepte bekerja sama dengan Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd., CTLA Mediator, yang menjadi pendamping hukum bagi NLS secara pro bono (tanpa pamrih).
Berkat kolaborasi itu, NLS terbebas dari tuntutan hukum dan bisa kembali melanjutkan pendidikannya di bangku kuliah.
Langkah tersebut mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat Kota Medan, karena dinilai sebagai solusi hukum yang humanis dan berpihak pada keadilan substantif.
Keberhasilan penyelesaian kasus itu juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan adil dan solutif, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip keadilan bagi semua pihak. (**)