Galery Foto : DPRD dan Pemkab Kabupaten Kepulauan Anambas Teken Raperda APBD TA 2024

Foto : Rapat Paripurna DPRD Anambas dengan agenda Persetujuan APBD 2024

IndependenNews.com, Anambas | Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas menandatangani Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda.

Perda tersebut ditandatangani dalam rapat Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD terkait Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, di Ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang dihadiri seluruh anggota DPRD Anambas dan Forkopimda serta tokoh masyarakat, Selasa (28/11/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hj Hasnidar mengatakan bahwa menurut catatan sekretaris DPRD Kabupaten kepulauan anambas sesuai dengan hasil rapat DPRD Kabupaten kepulauan anambas tentang perubahan kedua jadwal acara rapat DPRD bulan November adalah pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan anambas tahun anggaran 2024.

“Rapat paripurna dengan agenda pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan anambas tahun anggaran 2024 Secara resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, ” ucap Hj. Hasnidar.

Diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 Dalam rangka pembentukan perda APBD Kabupaten Kepulauan anambas tahun anggaran 2024 dan untuk memenuhi ketentuan pasal 311 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada tanggal 26 September 2023 yang lalu.

“DPRD memberikan apresiasi kepada saudara Bupati dan jajarannya yang telah menyusun perda APBD tahun anggaran 2024 Sehingga Pelaksanaan rapat paripurna pada pagi hari ini adalah tindak lanjut dari rapat paripurna yang diadang yang diadakan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023,”jelas Hasnidar.

Kata Hj. Hasnidar Sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota pembicaraan tingkat kedua Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan.

Dilanjutkan dengan Pembacaan Laporan Akhir Pansus Persetujuan Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun anggaran 2024 oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Firdian Syah.

Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentang Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun anggaran 2024 sekaligus penyerahan rancangan peraturan daerah yang telah disahkan.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten kepulauan anambas yang telah menyelesaikan pembahasan dan disepakati hatinya rancangan peraturan daerah Tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Dalam Kemendagri nomor 15 tahun 2023 Tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 kesepakatan yang telah diambil merupakan rumusan kebijakan anggaran yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat serta saran untuk membangun kritik dan juga saran,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, besar bagi kemajuan Kabupaten Kepulauan Anambas yang kita cintai juga kepada Ketua DPRD beserta perangkat daerah terkait untuk segera menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2004 ini kepada pemerintah Provinsi Kepulauan riau untuk di evaluasi dan Semoga hasil evaluasi dapat segera kita terima dan dapat kita tindak lanjut.

“Penyampaian nota keuangan Ranperda APBD tahun anggaran 2024 asumsi penerimaan daerah sebelum masuk dana alokasi khusus dan dana desa dikarenakan masih menunggu pengesahan undang undang APBN tahun anggaran 2024 bersamaan dengan pembahasan ranperda APBD tahun anggaran 2024 antara pemerintah daerah dan DPRD, penerimaan daerah telah mengalami penyesuaian dengan memperhitungkan dana alokasi khusus dan dana desa seiring disahkannya undang-undang nomor 19 tahun 2023 tentang APBN tahun anggaran 2024,” jelas Bupati.

Dengan Demikian sambung Bupati, besaran Alokasi Anggaran Pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 Yang Telah Disepakati Bersama Adalah Sebesar Rp 986.585.176.132,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah), tutupnya. (RS)

You might also like