Anambas, Independennews.com — Ketua Mahkamah Konstitusi RI YM. Dr. Anwar Usman melakukan kunjungan kerja dalam Rangka Seminar Ilmiah “Strategi Membumikan Konstitusi Perbatasan NKRI” di Wilayah Kab. Kep. Anambas, Selasa 03 Desember 2019.
Robongan, ketua Mahkamah Konstitusi ini tiba di Bandara Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), sekitar Pukul 14.33 WIB, langsung menuju kegiatan Seminar Ilmiah.
Turut dalam rombongan ketua MK itu diantaranya, YM. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi RI), Suhada Ahmad Sidik (Isteri Ketua Mahkamah Konstitusi RI), YM Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A (Hakim Konstitusi RI), Titis Asiah (Isteri Hakim Konstitusi RI), Budi Wijayanto (Ka. Bag. Protokol MK RI), Nallom Kurniawan, S.H., M.H (Peneliti Ahli Muda), Anna Triningsih, S.H., M.Hum (Peneliti Ahli Madya), AKP Vero Amiruddin (Ajudan Ketua Mahkamah Konstitusi RI), Brigadir Heliza Septiani (Ajudan Isteri Ketua MK RI), Irvan Rusmin (Protokol MK RI), Iptu Ivan Krisnawan, Agung Sumarna (Publikasi MK-TV).
Rombongan Ketua MK tiba di Bandara Matak disambut oleh Wan Zuhendra (Wakil Bupati KKA), AKBP Junotok SIK (Kapolres KKA), Letkol Laut (P) Nur Rohmad (Danlanal Tarempa), Sahtiar (Sekda KKA), Erizal Abdullah (Kemenag KKA), Zairin (Ka. Satpol PP KKA), Mayor Laut (T) Arif Budiman (Danlanudal Palmatak), Adies Saputra (Kepala Bapedda Anambas), Redo Lithory (Camat Palmatak) dan jajaran OPD KKA.
Setelah memberikan materi terkait tema ” Strategi Membumikan Konstitusi Perbatasan NKRI, rombongan langsung bertolak ke Jakarta melalui bandara Matak.
Kegiatan Kunker MK RI berjalan aman dan lancar, Pengamanan dilakukan oleh gabungan TNI/POLRI, untuk memastikan keselamatan tamu VIP di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pada kesempatan itu Sekda KKA, Sahtiar mengatakan, perlunya membumikan Konstitusi di perbatasan NKRI.
“Kita bisa mendapatkan wawasan lebih luas dari ketua MK RI,” ucap Sahtiar
Dia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari HUT Kopri dan ini juga merupakan kegiatan terakhir dari rangkaian kegiatan HUT Kopri tersebut.
“Kita harapkan dengan kehadiran bapak dapat memberikan wawasan dan inovasi lebih luas terkait pengetahuan konstitusi.”katanya
Sementara itu, Wan Zuhendra Wakil Bupati KKA mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah berkeinginan melalui seminar ilmiah ini, dapat menambah pengetahuan, sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi dengan mari memasyarakatkan masyarakat dengan semangat konstitusi.
”Selamat datang kami sampaikan kepada ketua Mahkamah Konstitusi RI di Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki 255 pulau, dengan hanya 26 pulau yang telah memiliki penduduk dan terdapat 5 pulau yang berbatasan dengan negara lain.
“Mari kita tinggalkan stigma wilayah perbatasan merupakan wilayah tertinggal, terisolir, karena ini paradigma yang dapat mendorong kita pada kemunduran. Dalam persaingan globalisasi ini pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan Pembangunan berbasis konstitusional dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat.” jelasnya
Dia juga mengajak untuk bersama dalam membangun, karena itu merupakan pintu yang dapat membangkitkan tingkat ekonomi. Diharapakan dengan adanya seminar ini menambahkan wawasan kebangsaan, sehingga kedepannya dapat bersaing dengan karya yang berinovasi sehingga dapat maju bersama membangun daerah dan bersaing dengan Kabupaten lain.”ujarnya
Dalam Penyampaian seminar ilmiah dari YM. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H (Ketua MK RI) mengatakan, Kab. Kep. Anambas ini tidak hanya pulau terluar melainkan pulau terdepan di Indonesia, karena berhadapan langsung dengan negara negara tetangga yang menjadi pertahanan pertama adalah Kab. Kep. Anambas.
“Wawasan tetang pentingnya konstitusi menjaga konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena apapun bentuknya ketika konstitusi diabaikan dan tidak dihargai maka itu awal dan hancurnya sebuah negara. Membunyikan konstitusi di wilayah perbatasan seperti Kab. Kep. Anambas yakni perlu Penduduk, wilayah dan pengakuan oleh negara lain diatur dalam konstitusi dan diatur dalam amanat UUD 1945 alenia keempat. Apabila suatu negara tidak mengerti akan arti konstitusi maka hal tersebut merupakan mula dari hancurnya dari negara tersebut, sehingga konstitusi itu wajib di amalkan dan dilaksanakan.
Rerlaksananya dan tidak terlaksananya konstitusi tergantung dari penyelenggaranya, karena apabila pimpinan tidak menjalankan konstitusi maka masyarakat akan menjauhi pimpinan tersebut. Seseorang harus mengetahui hak konstitusionalnya sehingga apabila hak – haknya tersebut terlindas maka dia mengetahui apa yang harus dibuat kedepannya.
“Kehadiran saya yang pertama adalah untuk bertatap muka dan mengetahui wilayah Kepulauan Anambas ini dengan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kab. Kep. Anambas yang telah menyambut kami dengan antusias.
“Sesuai dengan amanat konstitusi bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yang diberi tugas dan kewenangan untuk menjaga agar norma norma yang mengatur di dalam kehidupan berbangsa negara, sebagaimana yang termaktub di dalam peraturan perundang-undangan harus sinkron dengan norma-norma dasar yang telah dituangkan di dalam pasal-pasal konstitusi negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi punya visi untuk menjadi peradilan yang modern, peradilan yang transparan, peradilan yang memperlakukan semua pihak secara sama. Ini adalah suatu bentuk konkret untuk menepis anggapan anggapan yang mengatakan bahwa hukum itu bisa diperjualbelikan. Sikap nyata MK dengan melakukan pemeriksaan perkara tanpa membeda-bedakan para pihak.
Sebagaimana tugas dan fungsinya jika ada warga negara yang merasa dirugikan atau ada undang-undang yang dianggap merugikan warga negara maka mereka bisa membawa ke mahkamah konstitusi dan Mahkamah Konstitusi akan menilai apakah peraturan perundang-undangan itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak bertentangan dengan konstitusi.
(Tutiana)