independennews.com | Ungaran – Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika golongan G dalam dua bulan terakhir. Sebanyak empat tersangka diamankan beserta barang bukti sabu dan ribuan butir obat-obatan terlarang.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Semarang pada Kamis, 17 Juli 2025. Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Akhmadi dan Plt Kasi Humas Ipda M. Ashari, Ratna menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dalam kurun waktu Juni hingga pertengahan Juli 2025.
“Dari keempat tersangka, kami mengamankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram, serta 2.192 butir obat golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl dan sembilan butir Alprazolam,” ujar Ratna.
Dua tersangka, DN (26) warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dan WS (30) warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, ditangkap di wilayah Bandungan. Dari keduanya, polisi menyita 1.202 butir obat Trihexyphenidyl dan sembilan butir Alprazolam.
“Keduanya diketahui membeli dari seorang pengedar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan itu dikemas dalam paket plastik berisi 10 butir untuk dijual kembali,” kata Kapolres.
Tersangka ketiga, IS (26) warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, ditangkap saat mengambil sabu seberat 0,5 gram di Jalan Raya Lemah Abang, Bandungan. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 990 butir Trihexyphenidyl yang disimpan oleh IS.
“IS mengaku sebagai pengedar Trihexyphenidyl. Untuk sabu, ia patungan dengan rekannya, V, yang kini buron,” kata Ratna. IS mengaku tidak mengenal pengedar sabu yang memasok barang tersebut, dan hanya berkomunikasi melalui rekannya.
Tersangka terakhir, AR (45), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 0,5 gram. Menurut polisi, AR mengenal pengedar yang kini DPO saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.
“AR sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama pada 2018 dan 2023, semuanya di wilayah Kabupaten Semarang,” ujar Kapolres.
Keempat tersangka melakukan transaksi dengan pengedar yang identitasnya tidak diketahui secara langsung. Semua komunikasi dilakukan melalui nomor telepon atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
“Modus ini menjadi perhatian khusus bagi kami. Tidak ada pertemuan langsung antara pelaku dan pengedar, sehingga pengungkapan jaringan ini membutuhkan strategi dan kerja sama dengan masyarakat,” ucap Ratna.
Para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara pelaku narkotika dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang. (Dwi Saptono)