IndependenNews.com, Batam | Pembongkaran gedung tua Pasar Induk Jodoh, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam telah dirampungkan pada akhir Oktober 2021 lalu.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh CV Mutiara Globalindo dengan Supervisi PT Astakona Citra Gravindo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 512.987.479,78 dengan lama pengerjaan 60 hari kalender.
Namun, sejak dibongkarnya gedung tua tersebut belum ada tindak lanjut terhadap besi tua yang sampai saat ini masih melekat pada bongkahan beton hasil pembongkaran lalu.
Berdasarkan pantauan IndependenNews.com pada Selasa, (04/01/2022) terlihat bahwa besi tua yang sebelumnya masih berada dalam bongkahan beton hingga saat ini masih dalam posisi yang sama.
Bahkan, karena lambatnya pelelangan besi tua yang merupakan aset negara itu menjadikan sasaran empuk bagi sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saat media ini mencoba melakukan pantauan di sekitar lokasi terlihat sejumlah masyarakat yang sedang berusaha mengambil besi tua tersebut.
Hal itu juga dibenarkan oleh petugas Satpol PP yang sedang berjaga di pos penjagaan. Pihaknya kerap menemukan beberapa warga yang kedapatan mengambil besi tua tersebut.
“Tidak tanggung-tanggung, mereka bahkan membawa alat seperti martil untuk menghancurkan beton, untuk diambil besinya,” ucap salah seorang petugas yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Dirinya mengaku bahwa pihaknya kerap main kucing-kucingan (kejar-kejaran) dengan warga sipil yang kedapatan mengambil besi tua, dan beberapa kali menegur. Namun, hal tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat.
“Awalnya mereka pergi bang, tapi setelah beberapa hari lagi balik lagi dia,” ucapnya.
Di samping itu, dirinya juga sering memergoki beberapa warga yang dengan membawa alat untuk mengambil besi tua tersebut, lalu memberikan peringatan secara persuasif.
Bahkan kata dia, pihaknya beberapa kali membawa warga yang nekat mengambil besi tua tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Namun hal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena hasil besi tua tersebut jika dirupiahkan tidak mencapai 1 juta rupiah.
“Alasan Polsek tidak bisa ditahan karena tidak sampai 1 juta barang yang diambil bang, makanya cuma dikasih surat pernyataan saja biar tidak diulang lagi,” paparnya.
Namun, hal tersebut tetap terulang setiap hari dengan pertambahan warga yang mengambil besi tua tersebut dengan alasan mencari makan.
“Kita sudah berupaya melakukan penjagaan bang. Tapi masyarakat kadang mengatakan untuk cari makan. Mau dilakukan apapun mereka (warga) pasti datang juga,” tuturnya.
“Harapannya pasar ini cepat dibangun, agar aset tersebut bisa terselamatkan, karena susah juga kalo berhadapan sama warga ini,” tutupnya.
Di samping itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Batam, Gustian Riau, mengatakan bahwa terkait pelelangan, pihaknya sudah menyampaikan ke Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD).
“Untuk pelelangan sudah kita sampaikan ke BAKD, tinggal BAKD yang persiapan lelang. Lelang bukan di Disperindag,” ucap Gustian kepada IndependenNews lewat sambungan WhatsApp pribadinya. (SOP)