Dugaan Korupsi Pekon Gunung Tiga Kian Menguat, Inspektorat Limpahkan LHP ke Cabjari Tanggamus

Independennews.com | Tanggamus — Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, semakin menguat. Hal ini menyusul hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Tanggamus yang menemukan dugaan penyimpangan anggaran bernilai ratusan juta rupiah dan telah melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Audit investigatif tersebut dilakukan pada pertengahan tahun 2025 dan merupakan pemeriksaan kedua sejak M. Hijrah menjabat sebagai Kepala Pekon Gunung Tiga. Sebelumnya, pada tahun 2022, Inspektorat Tanggamus juga telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan APBPekon Tahun Anggaran 2020 dan 2021, yang menemukan kelebihan pembayaran sejumlah kegiatan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp103.286.000.

Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansyah, menjelaskan bahwa dalam audit investigatif terbaru, pihaknya menemukan indikasi kegiatan fiktif dan mark-up (kelebihan pembayaran) pada sejumlah kegiatan APBPekon Gunung Tiga Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

“Total nilai temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp337.714.340 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Gustam melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, Inspektorat juga menemukan adanya pungutan pajak Tahun Anggaran 2023 yang telah dipotong, namun tidak disetorkan ke kas negara, dengan nilai mencapai Rp6.756.760. Praktik ini dinilai bertentangan dengan kewajiban penyetoran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Gustam mengungkapkan temuan lain yang dinilai serius. Dalam pemaparan LHP, terungkap bahwa sebagian pengembalian hasil audit tahun 2022 (TA 2020–2021) yang seharusnya disetorkan ke kas pekon, justru ditarik kembali dari kas pekon, tanpa dasar hukum yang sah dan tidak sesuai dengan APBPekon tahun berjalan.

Gustam juga menyoroti sikap Kepala Pekon Gunung Tiga yang dinilai tidak kooperatif. Hingga batas waktu 60 hari kerja sejak LHP ditetapkan, M. Hijrah disebut belum menunjukkan itikad baik untuk menyetorkan hasil temuan ke kas pekon.

“Sampai saat ini belum ada bukti setor yang disampaikan kepada Inspektorat,” tegasnya.

Berpotensi Langgar UU Tipikor dan UU Desa

Atas rangkaian temuan tersebut, Inspektorat Tanggamus menilai telah terpenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan dan menyimpang juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g, yang mewajibkan kepala desa/pekon mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Atas dasar itu, Inspektorat Kabupaten Tanggamus secara resmi telah melimpahkan LHP ke pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Berkas LHP sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan berkoordinasi dengan Cabjari Tanggamus di Talang Padang,” ujar Gustam.

Respons Kejaksaan

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang, Sutopo, belum dapat ditemui saat hendak dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026). Melalui Kasubsi Intel Cabjari Talang Padang, Sugimin, disampaikan bahwa perkara Pekon Gunung Tiga masih berada pada tahap penyelidikan.

“Setahu saya masih dalam penyelidikan. Silakan tinggalkan nomor telepon, satu atau dua hari ke depan akan kami kabari agar bisa dikoordinasikan dengan Cabjari atau jaksa yang menangani,” ujar Sugimin.

Namun, dalam konfirmasi lanjutan pada Kamis sore (22/1/2026) melalui sambungan WhatsApp, Sutopo menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan berkas secara resmi, melainkan baru menerima laporan hasil audit dari Inspektorat.

“Kami baru menerima laporan hasil audit dari Inspektorat. Untuk lebih jelasnya bisa dijadwalkan bertemu dengan Kasubsi Intel Pak Sugimin,” ujarnya singkat.

Saat ditanya terkait kepastian waktu pertemuan, Sutopo belum dapat memastikan jadwal lebih lanjut.
(Munziri)

You might also like