Independennews.com | Tanggamus — Polres Tanggamus secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Penyesuaian ini meliputi pelayanan Samsat, Satpas SIM, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kasat Lantas Polres Tanggamus, Rudi Khisbiyantoro, menjelaskan bahwa pelayanan Samsat dan Satpas SIM tidak beroperasi pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025, serta 1 Januari 2026.
Pelayanan Samsat dan SIM akan kembali dibuka pada tanggal 27 Desember 2025, serta 29, 30, dan 31 Desember 2025, dan 2 Januari 2026. Masyarakat diminta tidak khawatir terkait denda administrasi selama masa libur tersebut.
Bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang masa berlaku atau jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bertepatan dengan tanggal libur, pembayaran dapat dilakukan pada 27 dan 29 Desember 2025 tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi. Sementara untuk jatuh tempo pada 1 Januari 2026, pembayaran dapat dilakukan pada 2 Januari 2026.
“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25–26 Desember 2025, proses perpanjangan dapat dilakukan pada 27 Desember 2025,” jelas Iptu Rudi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanggamus Primadona Laila menyampaikan bahwa pelayanan SKCK ditetapkan libur pada tanggal 25, 26, dan 27 Desember 2025, serta 1 Januari 2026.
Adapun pelayanan SKCK akan dibuka kembali pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026. Khusus pada 31 Desember 2025, pelayanan dilaksanakan setengah hari kerja.
“Meskipun dalam masa libur, seluruh layanan digital permohonan SKCK tetap dapat diakses seperti biasa. Namun pengambilan dokumen fisik menyesuaikan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Iptu Primadona Laila.
Kasi Humas Polres Tanggamus berharap, melalui pengumuman ini masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengurusan administrasi agar tidak terkendala selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dan memahami jadwal libur pelayanan selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” pungkasnya.
(Kabiro Tanggamus: Munziri, S.T.)