Independennews.com | Tanggamus — Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan taraf hidup. Namun, pelaksanaan program ini kembali menuai sorotan di Kabupaten Tanggamus,
Sabtu, 30 Agustus 2025
Di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo, beredar dugaan bahwa istri seorang kepala pekon masih tercatat sebagai penerima bantuan PKH, meskipun kondisi ekonominya dinilai tidak lagi layak sebagai penerima.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, istri Kepala Pekon Sampang Turus diduga masih aktif menerima bantuan PKH sejak awal program ini bergulir, dan belum dikeluarkan meski sang suami telah menjabat sebagai kepala pekon.
“Nama yang bersangkutan masih tertera dalam daftar penerima hingga hari ini. Untuk kepastiannya bisa dicek ke petugas PSM,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa sang kepala pekon sebenarnya pernah mengajukan pengunduran diri atas nama istrinya sebagai penerima manfaat, tak lama setelah ia dilantik. Namun, sejumlah elemen penting seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) disebut tidak diserahkan kepada petugas Puskesos, sehingga proses graduasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Memang awalnya pak kakon sempat mengajukan surat pengunduran istri dari daftar PKH, tapi KKS-nya gak pernah diserahkan ke Puskesos. Jadi ya percuma, buktinya bantuan tetap diambil sampai sekarang,” tutur sumber lainnya.
Secara terpisah, pendamping PKH wilayah Sampang Turus, Budi, membenarkan bahwa istri kepala pekon atas nama Rodemah masih tercatat sebagai penerima. Ia mengaku telah mengingatkan pihak terkait agar segera mengurus graduasi melalui Puskesos.
“Dulu memang benar istri pak kakon dapat bansos. Saya juga pernah datang ke rumahnya dan minta agar segera dikeluarkan lewat Puskesos,” ujar Budi lewat pesan WhatsApp.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang mempertanyakan keakuratan data penerima serta transparansi dari pemerintah desa dan pihak terkait.
Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan program bantuan sosial semacam ini bukanlah persoalan sepele. Sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, disebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan instansi terkait untuk mengevaluasi secara menyeluruh validitas data penerima PKH. Bila bantuan yang ditujukan bagi warga kurang mampu justru jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak, maka tujuan mulia program ini akan kehilangan makna.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Pekon Sampang Turus maupun istrinya. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat jawaban.