DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda PSU Perumahan, Tegaskan Komitmen Atur Pembangunan yang Tertib dan Pro-Rakyat

Independennews.com | Batam — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan.
Pembentukan Pansus tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (4/11/2025), dan menjadi salah satu langkah penting dalam penguatan tata kelola pembangunan perumahan di Kota Batam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Agenda utama paripurna kali ini meliputi tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Batam serta pembentukan Pansus yang akan menelaah substansi Ranperda secara lebih mendalam.

Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPRD Batam menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Ranperda PSU. Para juru bicara fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis, sementara ringkasannya dibacakan dari tempat duduk masing-masing.

  • Fraksi NasDem melalui Kamaruddin, SE, menegaskan dukungan penuh agar Ranperda ini melahirkan regulasi yang responsif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
  • Fraksi Gerindra lewat Setia Putra Tarigan menekankan pentingnya pembahasan di tingkat Pansus untuk memastikan setiap pasal mengutamakan kepentingan publik dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.
  • Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Mangihut Rajagukguk menyampaikan kesiapan memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan Perda yang berpihak kepada rakyat.
  • Fraksi Golkar melalui Ir. H. Djoko Mulyono juga menyetujui pembahasan Ranperda ke tingkat Pansus, dengan harapan regulasi ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pengembang perumahan.
  • Dukungan serupa datang dari Fraksi PKS (diwakili Warya Burhanuddin, A.Md) dan Fraksi PKB (oleh Amisyah, ST) yang menilai Ranperda ini penting untuk menjamin ketersediaan dan pemeliharaan PSU di seluruh kawasan perumahan di Batam.
  • Gabungan Fraksi PAN, Demokrat, dan PPP melalui Muhammad Fadhli, SE, berharap Perda ini menjadi landasan hukum yang menjamin keteraturan pembangunan serta kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.
  • Sementara itu, Fraksi Hanura, PSI, dan PKN lewat Muhammad Rizky Aji Perdana, menyebut Ranperda ini merupakan inisiatif positif DPRD yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan perumahan yang tertata, layak huni, dan berkelanjutan.

Usai seluruh pandangan fraksi disampaikan, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin mengumumkan nama-nama anggota Pansus yang diusulkan masing-masing fraksi. Rapat kemudian diskors selama lima menit untuk memberi kesempatan anggota Pansus bermusyawarah menentukan susunan pimpinan.

Dari hasil musyawarah internal, disepakati bahwa Ir. H. Djoko Mulyono (Fraksi Golkar) ditetapkan sebagai Ketua Pansus, dan Ir. Suryanto (Fraksi PKS) sebagai Wakil Ketua Pansus. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Djoko Mulyono di hadapan peserta sidang paripurna.

Pansus ini nantinya akan bekerja sama dengan perangkat daerah terkait, terutama Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membahas secara teknis aspek penyelenggaraan PSU di kawasan perumahan.

Ketua DPRD Batam H. Muhammad Kamaluddin menegaskan, pembentukan Pansus ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Ranperda tentang PSU Perumahan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung visi pembangunan Kota Batam yang modern dan berkelanjutan.

“Kami berharap Pansus dapat bekerja optimal bersama Pemko Batam. Regulasi ini nantinya harus menjadi payung hukum yang kuat dalam penataan prasarana dan utilitas perumahan, agar tidak ada lagi persoalan serah terima PSU yang berlarut-larut,” ujar Kamaluddin usai paripurna.

Ia juga menambahkan, melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD ingin memastikan bahwa setiap pengembang memiliki tanggung jawab sosial dan hukum dalam menyediakan serta menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel.

“Selama ini banyak keluhan warga terkait PSU yang belum diserahkan atau dikelola dengan baik. Dengan Perda ini, kita ingin memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang layak dan infrastruktur publik yang memadai benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan diharapkan menjadi landasan hukum penting bagi Pemko Batam dalam menata dan mengawasi pembangunan perumahan, sekaligus memperkuat pengendalian terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajiban PSU.

Dengan terbentuknya Pansus, DPRD Batam menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan pembahasan secara transparan, partisipatif, dan berbasis kepentingan publik.
Langkah ini sejalan dengan semangat DPRD dan Pemko Batam untuk menciptakan kota yang tertib tata ruang, berkelanjutan, dan ramah bagi seluruh warganya.(Editor : Gus )

You might also like