IndependenNews.com, Batam | 4 orang tersangka inisial HM(35), RT(36), AB(36), dan RS(24), pelaku pencurian barang-barang di Ruko Indah Farma di Komplek Ruko Marina Center, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil diamankan Polsek Lubuk Baja pada Jumat, 13 Mei 2022 lalu.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pemilik ruko (korban MA) sebelumnya berencana pulang kampung pada Sabtu, 23 April 2022. Sebelum pulang, korban memastikan ruko miliknya telah terkunci dengan baik.
Selama korban berada di kampung, aksi pencurian pun terjadi. Berawal pada Minggu, 1 Mei 2022, pelaku HA melihat tulisan tutup di ruko tersebut. Dan pada Rabu, 4 Mei, HA mengajak rekannya RT untuk melakukan pencurian pada 5 Mei.
“Pelaku membajak besi teralis agar bisa masuk. Saat di dalam, pelaku menggunakan kunci L dan memasukkan anak kunci ke gembok secara paksa dan berhasil membuka rooling door dari dalam dan mengambil barang-barang disana,” ucap Kompol Budi dalam konferensi pers di Polsek Lubuk Baja, Senin (30/05/2022).
Keesokan harinya, tepatnya pada 6 Mei 2022, HA memberi tahu AB kondisi ruko tersebut yang sudah terbuka. Dan pada 8 Mei, AB mengajak RS untuk mengambil barang yang ada dan 1 unit motor merk spacy yang didorong hingga ke pasar baru jodoh.
“Kemudian pada Jumat, 13 Mei 2022, korban balik ke Batam dan mendapati rukonya sudah terbuka dan melihat barang-barang miliknya hilang dan diperkirakan kerugian korban mencapai Rp50 juta,” tuturnya.
Mengetahui hal tersebut, pada saat itu, korban lalu membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja dan setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan bukti yang cukup, akhirnya polisi berhasil mengetahui keberadaan keempat pelaku dan kemudian melakukan penangkapan pada Selasa, 17 Mei 2022.
Adapun barang bukti yang ditemukan saat penangkapan berupa Motor, kunci L, baju pelaku dan rekaman CCTV. Sementara untuk barang barang lain, pelaku mengaku sudah dijual untuk kegunaan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 Sub 4-5e KUHPidana dengan hukuman penjara paling lam 7 tahun,” tutupnya. (SOP).