IndependenNews.com, Taput | Satu tersangka pelaku pencurian barang inventaris milik SMPN 3 Muara Kec.Siatas Barita,Kab.Tapanuli Utara (Taput) Sumut, berhasil diringkus Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.
Tersangka yakni Asa Sah Simorangkir (AS) usia 21 tahun warga Desa Lobu Hole Kec. Siatas Barita itu, berhasil diringkus dari salah satu kedai didekat rumahnya Kamis ( 12/5/2022 ) sekira pukul 19.00 wib.
Informasi yang dihimpun dari Polres Taput jumat (13/5/2022) melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan tindak pidana pencurian serta Penangkapan tersangka pencurian tersebut oleh Sat Reskrim. Sehari setelah Polres Taput menerima Pengaduan dari Kepala Sekolah yaitu Vanda Manurung (59 ) Rabu 11 Mei 2022.
“Kepala Sekolah Melaporkan pencurian tersebut setelah melihat ruangannya dan ruangan guru telah porak poranda, Rabu 11 Mei, dan melihat barang-barang sekolah berupa 4 unit Laptop, 1 merek acer 1 merk lenovo, 1 merk axioo, 1 merek merk asus , 3 unit speaker merek merk polytron xdr, 1 merek dat dan 1 merk advanc telah hilang”ujar Baringbing membenarkan
Berdasarkan laporan tersebut sambungnya, Polres Taput melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersangkapun berhasil diringkus. Dan sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri nventaris Sekolah Rabu 11 Mei pukul 01.00 wib dini hari sendirian.
Dalam melakukan aksinya, AS masuk keruangan guru dengan membongkar jendela menggunakan obeng. Selanjutnya menggondol barang-barang yang dianggap elektronik ada dalam lemari guru dan lemari Kepala Sekolah.
Dilanjutkan Baringbing,usai melakukan aksinya. Tersangka menyembunyikan semua barang curiannya disemak-semak dekat rumahnya menunggu dijual satu persatu dengan maksud agar tidak terungkap.Namun Belum sempat terjual satu barang hasil curiannya , tersangka sudah tertangkap sehingga barang tersebut masih utuh keseluruhannya di sita Polisi.
“Barang bukti yang kita sita yaitu 4 unit Laptop jenis 1 unit merk acer,1 unit merk lenovo, 1 unit merk axioo, 1 unit merk asus , 3 unit speaker merek merk polytron xdr, 1 merek dat dan merk advanc”terang Kasi Humas Polres Taput
Dan saat ini semua barang bukti hasil pencurian tersangka sudah diamankan, dan tersangkapun sudah ditahan dengan tuduhan melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Maju simanungkalit)