Banggar DPRD Banyuwangi Soroti Target PAD dalam Pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi

Independennews.com | Banyuwangi – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi memberikan sejumlah catatan kritis dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025.

Beberapa sorotan utama mencakup target Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja modal, hingga rencana pinjaman daerah yang dibahas dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (18/6/2025).

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah, yang juga menjabat sebagai Ketua Banggar, menyebutkan bahwa kenaikan target PAD dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2025 hanya sebesar 3,4 persen, dari Rp702 miliar pada APBD Induk menjadi Rp727 miliar. Menurutnya, angka tersebut belum mencerminkan potensi riil yang dimiliki daerah.

“Target PAD dalam perubahan KUA-PPAS 2025 masih jauh dari optimal dan belum mencerminkan kekuatan ekonomi daerah. Hal ini berisiko menghambat pembangunan serta mempersempit ruang fiskal untuk pelayanan publik,” ujar politisi PKB asal Kecamatan Giri tersebut.

Ia juga menyoroti target retribusi daerah yang hanya dipatok 35 persen oleh pihak eksekutif. Menurutnya, angka tersebut tidak realistis dan menunjukkan lemahnya upaya optimalisasi potensi penerimaan daerah.

“Harus ada inovasi dan langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan retribusi. Ini penting karena retribusi adalah salah satu sumber PAD yang potensial,” tegasnya.

Dari sisi belanja, lanjutnya, persentase belanja modal dalam perubahan KUA-PPAS 2025 juga dinilai belum menunjukkan komitmen kuat pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Regulasi mensyaratkan alokasi belanja modal minimal 29 persen dari total belanja daerah. Namun pada APBD 2024 hanya tercatat 26,4 persen, dan turun drastis menjadi 12,9 persen di APBD 2025. Dalam perubahan KUA-PPAS kali ini, hanya naik menjadi 22,5 persen. Lalu di mana letak komitmen pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat?” ujarnya mempertanyakan.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Siti, pemerintah daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2025 mengusulkan rencana pinjaman jangka panjang sebesar Rp496 miliar. Ia mengingatkan bahwa pada akhir tahun anggaran 2024, rencana serupa juga sempat diajukan namun batal dilakukan karena terbentur masa transisi kepemimpinan.

“Ironisnya, saat itu justru muncul SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar Rp89,21 miliar. Jadi pertanyaannya, mengapa sekarang harus kembali mengajukan pinjaman?” ungkapnya.

Dalam nota pengantar perubahan KUA-PPAS yang disampaikan eksekutif, tercatat piutang daerah mencapai Rp172 miliar, termasuk tunggakan pajak sebesar Rp100 miliar yang belum tertagih. Lebih memprihatinkan, sekitar 15 persen dari total piutang tersebut diklaim tidak layak tagih tanpa penjelasan rinci.

“Ini menjadi pertanyaan mendasar. Jika daerah masih memiliki potensi piutang yang besar, mengapa harus berutang? Kenapa tidak fokus pada optimalisasi penagihan terlebih dahulu?” tegasnya.

Siti menambahkan, Banggar DPRD tidak akan serta-merta menyetujui usulan pinjaman daerah tanpa penjelasan lengkap dan rinci dari pihak eksekutif.

“Kami butuh penjelasan yang transparan, termasuk jaminan, peruntukan dana, serta skema pengembaliannya. Jangan sampai kami ditanya masyarakat, tetapi tidak bisa memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*/Har)

You might also like