Anak Bunuh Ayah Kandung di Kupang, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Independennews.com | Kupang – Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Unit Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga membunuh ayah kandungnya. Pelaku diamankan di wilayah Amanuban Barat, Kabupaten TTS, Selasa (25/11/2025) sore, tanpa perlawanan.

Kasus tragis ini pertama kali dilaporkan oleh saksi berinisial DF (53) melalui Laporan Polisi LP/B/1373/XI/2025/SPKT Polresta Kupang Kota. Korban berinisial OG (63), sementara pelaku yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri berinisial APG (28).

Awal Peristiwa: Cekcok Dipicu Minuman Keras

Dikutip dari Tribratanewskupangkota.com, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, menjelaskan bahwa insiden pembunuhan terjadi pada Minggu malam (23/11/2025).

Pelaku diduga sedang dalam kondisi mabuk. Ketika korban pulang dari memulung dan meminta minuman keras yang sedang dikonsumsi pelaku, terjadi adu mulut.

“Awalnya, terduga pelaku mengonsumsi miras seorang diri. Saat korban pulang dan meminta miras tersebut, pelaku memberikannya lalu pergi tidur di depan rumah,” jelas Wakapolresta.


Pada sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku terbangun untuk mengambil air minum. Dalam kondisi sama-sama terpengaruh alkohol, korban diduga memaki pelaku dengan kalimat:

“Binatang, kau bukan anak kandung saya!”

Ucapan itu memantik emosi pelaku. Diliputi amarah dan sakit hati, ia mengambil pisau dapur yang terselip di pintu dan langsung menyerang korban. Tikaman diarahkan ke leher dan tenggorokan hingga korban tewas di tempat.

Jenazah Ditutupi Kasur, Rumah Digembok, Pelaku Kabur

Usai melakukan aksi tersebut, pelaku menutup tubuh korban menggunakan kasur dan duduk di dekatnya hingga pagi hari.

Pada Senin (24/11/2025), pelaku menggembok rumah dan memberi tahu istrinya bahwa korban masih berada di dalam. Pelaku kemudian meminta uang Rp70.000 untuk melarikan diri menuju Kabupaten TTS dengan menggunakan bus.

Setibanya di Kota Soe, pelaku sempat berteduh di rumah sepupunya, lalu kabur ke dalam hutan. Keesokan harinya, saat hendak menuju rumah keluarga istrinya di Desa Nusa, aparat gabungan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Pisau Berlumur Darah Ditemukan

Dalam pemeriksaan awal, pelaku menunjukkan lokasi pembuangan pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Unit Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil menemukan pisau bergagang biru yang masih berlumur darah.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Tipidum Satreskrim Polresta Kupang Kota. Polisi menduga tindakan keji itu dilakukan dalam keadaan mabuk dan dipicu sakit hati akibat hinaan dari korban.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku dijerat dengan:

Pasal 44 Ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,

dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,


dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(marchellino)

You might also like