Independennews.com | Medan – Aliansi Advokat Sumatera Utara resmi melaporkan akademisi Saiful Mujani ke SPKT Polda Sumut, Kamis (16/4/2026).
Laporan itu diterima dengan Nomor STTLP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pukul 12.41 WIB.
Pelapor adalah Josua Partogi Nababan SH, warga Siatas Barita, Tapanuli Utara.
Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilai membahayakan keamanan umum, merujuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 193 dan/atau Pasal 246.
Saat membuat laporan, Josua didampingi Ketua Aliansi Advokat Sumatera Utara, Bernard Simaremare SH., MH., bersama jajaran.
Dalam laporan itu, pelapor menguraikan bahwa pada Selasa (14/4/2026) mereka melihat dan mendengar rekaman video di TikTok dan media sosial lain.
Video tersebut menampilkan pernyataan Saiful Mujani yang dinilai mengajak menjatuhkan pemerintahan RI Prabowo Subianto.
Atas pernyataan itu, pelapor mengaku keberatan dan memilih menempuh jalur hukum.
Mereka meminta Polda Sumut memproses laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai pelaporan, Bernard Simaremare menyatakan pihaknya menilai pernyataan tersebut berpotensi memicu tindakan inkonstitusional.
Ia juga mengimbau elite politik menjaga situasi tetap kondusif di tengah tantangan ekonomi dan energi.
Selain itu, Aliansi Advokat Sumut membacakan pernyataan sikap.
“Kami Aliansi Advokat Sumatera Utara menolak keras segala bentuk seruan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka”, tegas Bernard.
Mereka juga mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Di sisi lain, Saiful Mujani yang merupakan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus pendiri SMRC, memberikan tanggapan.
Dikutip dari berbagai sumber dalam video pendek, Saiful Mujani menilai laporan tersebut sah dalam negara demokrasi, namun menegaskan pernyataannya merupakan opini di ruang publik.
Ditambahkannya, bahwa perbedaan pendapat seharusnya dijawab dengan kritik, bukan dibawa ke ranah hukum, selama tidak merugikan pihak lain.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. (tbs)