KPU Medan Tetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye Terbuka Pilkada 2024

Daftar pasangan calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan 2024 (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan jadwal dan lokasi kampanye terbuka bagi tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berkompetisi dalam Pilkada Medan 2024.

Hal itu diatur melalui Keputusan KPU Medan Nomor 1477 Tahun 2024 yang merevisi keputusan sebelumnya, Nomor 1456 Tahun 2024, terkait jadwal kampanye pemilihan kepala daerah.

Kampanye rapat umum terbuka akan dimulai pada 3 November 2024, memberikan kesempatan bagi setiap pasangan calon untuk tampil satu kali.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menyampaikan bahwa urutan pelaksanaan kampanye terbuka telah diatur berdasarkan nomor urut paslon.

Jadwal Kampanye Terbuka yakni: pada 3 November 2024 – Pasangan nomor urut 3: Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Lubis, 10 November 2024 – Pasangan nomor urut 2: Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani kemudian 15 November 2024 – Pasangan nomor urut 1: Rico Tri Putra Bayu Waas dan H. Zakiyuddin Harahap.

“Kampanye terbuka ini akan dimulai oleh paslon nomor urut 3 pada 3 November, disusul paslon nomor urut 2 pada 10 November, dan terakhir oleh paslon nomor urut 1 pada 15 November 2024,” jelas Mutia kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

KPU Medan juga menetapkan empat lokasi sebagai tempat pelaksanaan kampanye terbuka. Setiap paslon bebas memilih lokasi yang sesuai dengan strategi kampanye mereka.

Berikut lokasi yang tersedia: • Lapangan Ladon, Perumahan Martubung, Kelurahan Besar, Medan Labuhan • Lapangan Pertiwi, Jl. Budi Kemuliaan, Pulo Brayan Kota, Medan Barat • Lapangan Sejati, Jl. Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Masyur, Medan Johor • Lapangan Rengas Pulau, Jl. Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan.

Mutia, menekankan bahwa setiap tim kampanye wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta Medan dan Polres Pelabuhan Belawan.

Salinan pemberitahuan juga harus disampaikan kepada KPU Medan dan Bawaslu Medan untuk memastikan koordinasi dan pengawasan berjalan optimal.

“Kegiatan kampanye akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB,” tambahnya.

KPU Medan berharap seluruh tim kampanye mematuhi aturan dan jadwal yang telah disepakati guna menjaga ketertiban selama proses kampanye.

Informasi terkait jadwal dan lokasi kampanye tersebut telah disampaikan kepada masing-masing pasangan calon agar dapat mempersiapkan strategi dengan baik.

Dengan persiapan tersebut, diharapkan suasana kampanye Pilkada Medan 2024 berjalan lancar dan kondusif, mencerminkan pesta demokrasi yang tertib dan damai. (tbs)

You might also like