Aksi Bejat 10 Pria Cabuli Anak Dibawah Umur, Ini Kata GAMKI

Foto : ILustrasi

IndependenNews.com,Taput | Pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan 10 lelaki, tiga orang diantara pelaku pria dewasa dan 7 orang lelaki dibawah umur. Kriminal memilukan itu mendapat tanggapan keras dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).

Rijon Manalu, Ketua GAMKI wilayah Kab.Tapanuli Utara, Senin (6/6/2022) dengan tegas mengecam tindakan pencabulan kepada anak dibawah umur yang dilakukan oleh 10 pria tersebut.

“DPC GAMKI mengecam keras tindakan pencabulan kepada korban yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bermoral,”ujar Rijon Manalu

Rijon menganggap tindakan dari ke 10 orang tersebut sepertinya sudah diluar nalar kemanusiaan. Terlepas itu bersama sama ataupun pribadi-pribadi.

Sebab menurut informasi yang didapat, Baik dari Media maupun informasi lainnnya, adanya rantai kejadian pencabulan diduga disengaja oleh ke 10 pelaku. Untuk itu GAMKI akan mengawal kasus ini agar diproses hukum.

Kendati demikian, Rijon juga menghimbau agar orang tua lebih protektif kepada anak usia dini yang menjadi korban kemajuan IPTEK. Seperti Gagde atupun Media sosial(Medsos)

“Kita himbau juga agar para generasi muda lebih aktif mengikuti kegiatan kegiatan rohani ditempat ibadah masing masing.Kita sama sama bertanggung jawab untuk keselamatan generasi muda sekaligus keselamatan bangsa”terang Rijon

Dan selain itu, Ketua DPC GAMKI ini juga mengapresiasi respon cepar Polres Taput yang telah menangkap atau mengamankan para pelaku

Diinformasikan dari keterangan Kasi Humas Polres Taput Aiptu W.Baringbing senin(6/6/2022) menyebutkan sesuai PPS(51) membuat laporan terkait pencabulan yang dilakukan 10 orang kepada putrinya CS(16)

Diterangkan Baringbing,dari laporan tersebut Ibu korban menerangkan bahwa putrinya telah dicabuli (setubuhi) oleh 10 orang laki-laki. 7 orang diantara nya masih dibawah umur dan 3 orang sudah dewasa.

Dimana pelakunya benisial DH ( 19 ), APDH ( 20 ) , BAS ( 20 ), RDAM ( 17 ) , LMS ( 15) , EGFTN ( 16) , MRH ( 16 ) , ASS ( 17) , JS ( 16 ) , JAH ( 17 ) adalah warga salah satu Kelurahan di Kab. Taput.

Kenyataan itupun di kuatkan oleh korban, saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian Menurut korban, dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat dengan cara mau sama mau sekitar bulan April 2022, Lanjut Kasi Humas

Saat mereka melakukan perbuatan cabul tersebut, mereka merekam dengan Ponsel. Dan kemudian diduga MRH memberikan video tersebut kepada temannya BAS, selanjutnya BAS mengirim video tersebut kepada korban dengan ancaman akan membeberkannya kepada orang lain.

Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan minta disetubuhi dan korban pun mau disetubuhi. Setelah itu di susul oleh temannya lagi JS dan JAH.

Santer lagi berita itu, lalu APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks. Hari berikutnya disusul oleh RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.

Terungkapnya hal tersebut oleh ibu korban, saat ibunya melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan mesum.Lalu ibu korban menanyakan korban dan korban pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi.

“Begitu kita menerima pengaduan tersebut, tim opsnal kita langsung menangkap ke 10 orang tersangka. Dan saat pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan”ungkap Baringbing

Dan atas perbuatan para tersangka, mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.
(Maju simanungkalit)

You might also like