Bujuk Gadis Belia Masuk Hotel, Pria Ini Lakukan Tindakan Senonoh

IndependenNews.com, Batam | Seorang pria inisial AS (29) di Batam, Kepulauan Riau diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan gadis belia inisial YG (13) masih di bawah umur.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan bahwa AS ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja saat sedang bekerja di area Botania 2, Kecamatan Batam Kota pada Rabu, (19/10/2022) lalu.

“Berdasar pada laporan polisi yang dibuat oleh Ibu korban pada Rabu, 12 Oktober 2022 lalu dan baru bisa kita tangkap pelakunya seminggu kemudian yaitu pada Rabu, 19 Oktober 2022,” ucap Budi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Jumat (21/10/2022).

Kompol Budi mengatakan bahwa persetubuhan tersebut sudah terjadi dua kali di tempat yang sama yakni di Penginapan Rindu, Kecamatan Lubuk Baja. Awalnya, AS merayu YG agar mau check-in di kamar hotel dengan alasan capek bekerja.

Korban yang masih menginjak usia remaja itu pun akhirnya termakan oleh bujuk rayu AS dan mau mengikuti permintaan AS. Terakhir, AS mengaku melakukan hubungan badan dengan YG pada 12 Oktober yang lalu.

Budi mengatakan bahwa bahwa kedua muda mudi ini merupakan partner kerja di salah satu warung Pujasera di Botania. Keduanya berkenalan sejak September lalu dan akhirnya memutuskan untuk berpacaran.

“Pelaku merayu korban YG untuk check-in di Penginapan Rindu dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” tutur Budi.

Budi menyebutkan bahwa terduga pelaku saat ini sedang diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.(SOP).

You might also like