Independennews.com | Lingga – Seorang pemuda berinisal R (24) warga Desa Jempa Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga terpaksa harus berurusan degan pihak kepolisian, Ia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang tidak ia rencanakan.
Kasat Reskrim Polres Lingga Akp Idris usai rekontruksi yang di gelar hari ini selasa 3 Desember 2024 mulai sore pukul 13.00 wib di Mapolres Lingga mengatakan, kejadian ini terjadi pada tanggal 4 Agustus 2024 lalu.
Tersangka R pada saat itu bergurau bersama temannya berinisial S ( saksi), dalam gurauan itu tersangka tersinggung dan memukul saksi di arah kiri leher saksi menggunakan tangan kanannya, kemudian saksi membalasnya dengan menggunakan Charger Cas Hp, balasan ini mengenai mata tersangka. Pelakupun menjadi semangkin marah dan mengambil pisau yang berada di dalam Boat yang selalu di pergunakan sebagai alat untuk mencari umpan pancing.
Setelah itu pelaku mencari saksi, namun paman saksi berusaha melindungi saksi, hal ini membuat pelaku semangkin emosi, geram sehingga pelaku menusukkan pisau ke arak paman saksi sebanyak 4 ( empat) kali diarah dada kiri korban hingga membuat korban meninggal dunia.
” Kini kasus pembunuhan tidak berencana ini di tangani Polres Lingga dilkaukan pemeriksaan kemudian di lanjutkan Kejari Lingga”. Demikian ungkap kasat Reskrim Polres Lingga ( Juhari )