Akibat Kasus Politik Uang, Anggota DPRD Pasangkayu Divonis 3 Tahun Penjara dan Akan Dieksekusi Senin Depan

Independenanews.com | MAMUJU – Terpidana kasus politik uang yang divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) menjatuhi hukuman 3 tahun penjara yang merupakan, Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Paris Balinono, akan di eksekusi pada hari Senin depan.

“Terpidana kasus bagi bagi uang, dalam kampanye salah satu Cagub Sulbar, akan kami eksekusi besok hari Senin,” ungkap Kasi Pidum Kejari Pasangkayu, Zakaria, yang dihubungi mellui saluran telepon, Jumat, (29/11/2024).

Zakaria, menmbahkan, terpidana Paris Balinono, di eksekusi oleh Kejari Pasangkayu untuk menjalani hukuman di Rutan Pasangkayu, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulbar, pada 19 November 2024, menerima banding dari terdakwa dan penuntut umum.

“Hari ini kami sudah mengirimkan surat panggilan pertama kepada terpidana kasus politik uang. Kalau yang bersangkutan menghadiri panggilan maka yang bersangkutan langsung di masukan dalam Rutan Pasangkayu, ” jelasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, pihak Kejari Pasangkayu akan kembali melakukan penggilan kedua, jika terpidana menolak hadir pada panggilan pertama.

Selanjutnya, pihak Kejari Pasangkayu, akan kembali melayangkan panggilan kedua,. Jika pada panggilan kedua yang bersangkutan masihangkir maka pada panggilan ketiga, Kejari Pasangkayu, akan melakukan penjemputan paksa.

Sebelumnya diberitakan pada tanggal 14 Oktober 2024 lalu, Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa (8/10/2024). Paris disebut membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani Sentra Gakkumdu Pasangkayu. Setelah cukup bukti, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan dan Paris ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi 1 lembar pecahan Rp 50 ribu kepada kurang lebih 300 orang,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, kunci Darmawan. (Muhammad)

You might also like