Independennews.com | MAMUJU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah satu kader Himpunan Mahasiswa di Asrama Putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mateng (IPM Mateng) Jl. Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu malam (1/1/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.
Diketahui, yang menjadi korban Ramli, pengeroyokan oleh oknum polisi merupakan kader HMI Cabang Manakarra, juga merupakan warga desa Salletto, Kecamatan Simboro, Mamuju Sulawesi Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Agus Nugraha, dalam Konfrensi Pers Tertulis mengatakan pihaknya telah memeriksa 57 personil dari polda Sulawesi barat khususnya bintara angkatan 51 lulusan Angkatan tahun 2024.
“kejadian ini bermuara dari perilaku anggota kami yang dianggap tidak menghargai kemudian terjadi cekcok dan terjadi pemukulan lalu diduga melakukan pengeroyokan, kami dari pihak propam sudah memeriksa 57 personil dari polda Sulawesi barat khususnya adalah bintara Angkatan 51 lulusan Angkatan tahun 2024,” ucap Kombes Pol Agus Nugraha pada konfrensi pers di Kantor Polda Sulbar, Senin (6/1/2024).
Menurutnya, dari 57 personil dan telah menetapka 11 yang terduga kita tetapkan sebagai pelanggar, 10 Patsuskan (Penetapan Khusus) di ruang tahanan Polda Sulbar dan 1 menjalani proses perawatan di salah satu rumah sakit yanh ada di Mamuju akibat mengalami luka pada tangannya.
Lebih lanjut, Kompol Pol Agus Nugraha, menambahkan, pihaknya telah memeriksa kurang lebih 20 0rang saksi, dimana ada 7 orang saksi yang merupakan dari masyarakat dan selebihnya 13 orang dari anggota polri yang berada di tempat kejadian perkara.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah micro memory merk sandisk dengan kapasitas 256 MG, dimana dalam isinya adalah rekaman CCTV, satu lembar baju kaos warna hitam, milik korban, satu lembar celana jis warna hitam milik korban, satu lembar jaket warna hijau dan dua lembar kaos milik anggota polri yang didapatkan dalam rekaman CCTV hingga visum.
“Dari hasil pra perkara yang telah kami lakukan, bersama dengan penyidik dari Polresta Mamuju bahwa sampai saat ini kami telah menetapkan dua orang tersangka karena sudah memenuhi unsur pembuktian,”jelasnya.
Salinitu, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan berdasrkan hasil anlisa dari rekaman CCTV yang ia terimah.
Kombes Pol Agus Nugraha, menyampaikan, adapun dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni Bripda AER (21), Bripda AMA (21).
“Baru dua orang kami tetapkan, dan tidak kemungkinan akan bertambah, sesuai dengan alat bukti yang nantinya akan dalami kembali, dan tentunya kami akan koordinasi dengan penyidik dengan propam untuk menggali kembali para tersangka yang mungkin di lokasi tersebut,”jelasnya.