Malangnya Nasib Anak Balita di Batam, Dianiaya Hingga Meregang Nyawa

IndependenNews.com, Batam | Malangnya nasib seorang anak balita berinsial RA yang masih menginjak umur 4 tahun harus meregang nyawa setelah dipukul oleh pacar ibunya sendiri.

Kejadian bermula pada Kamis, (03/11/2022) ketika hari mulai pagi dan waktu menunjukkan pukul 06.30 WIB, Ibu RA berangkat kerja dan meninggalkan RA tidur bersama pacarnya Randi Pebriansah alias RP (20).

Kemudian, sekitar satu jam setelah Ibu RA pergi, RP asik bermain smartphone miliknya, tiba-tiba RA terbangun dan langsung menangis. Merasa terganggu, RP langsung memukul kening RA dan membuat tangisannya semakin kencang.

“Merasa terganggu, pelaku langsung memukul atau meninju kening korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan pelaku,” ucap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia dalam keterangan persnya di Mako Polsek Sei Beduk, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (05/11/2022).

Lebih lanjut kata AKP Betty, RP yang mendengar tangisan RA semakin jengkel dan langsung membekap mulut RA dengan selimut dan kembali melayangkan tujuh pukulan kearah korban (RA).

“Tujuh pukulan ke arah kening, dan kemudian mengangkat korban dan membantingnya ke kasur sebanyak dua kali dan membuat RA meregang nyawa. Merasa panik, RP langsung menelfon Ibu RA dan memberi tahu kalau korban tidak sadarkan diri,” terangnya.

Mendengar hal tersebut, Ibu korban langsung meninggalkan pekerjaannya dan buru-buru pulang ke rumah. Sekira pukul 10.20 WIB, Ibu korban sampai di rumah dan membawa korban ke Puskesmas Sei Pancur bersama pelaku RP. Namun, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Selanjutnya, Ibu korban bersama RP membawa korban ke rumah nenek korban ke Tunas Regency di Kecamatan Sagulung untuk dibaringkan sebelum dikebumikan.

Namun saat keluarga korban datang untuk melihat kondisi korban, mereka menemukan kejanggalan seperti luka lebam di area pipi dan kening korban. Hal tersebut membuat keluarga korban curiga sehingga jenazah dibawa ke RSUD Embung Fatimah untuk di autopsi.

“Saat mengetahui hasil pemeriksaan medis, keluarga korban lalu membuat laporan polisi pada hari itu juga sekitar pukul 19.00 WIB. Tim langsung mengecek kondisi jenazah di RSUD Embung Fatimah dan melakukan pemeriksaan terhadap RP,” terangnya.

Lebih lanjut kata AKP Betty, setelah dilakukan penyelidikan, RP kemudian mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal dan emosi karena korban menangis saat bangun tidur. Ia juga mengaku sudah sering memukul korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (SOP).

You might also like