Kedapatan Jual Sabu, Pria ini Diringkus Polisi

IndependenNews.com, Batam | Seorang pria berinisial A, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang karena terbukti menyimpan Narkotika jenis Shabu di Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho dalam konferensi persnya mengatakan, tersangka A diamankan di kamarnya pada Jumat, 13 Mei 2022 lalu saat sedang melakukan transaksi menjual paket sabu kepada 3 orang pembeli.

Menurut pengakuan tersangka A, dirinya telah melakukan aktivitas tersebut kurang lebih 2 bulan. Tersangka A mengaku membeli sabu tersebut dari AT yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengaku, bila paket sabu itu dijual kepada satu orang, tersangka akan dapat untung Rp3 juta, beberapa paket sudah terjual, selebihnya sudah kita amankan. Totalnya ada 15,94 gram,” ucap Nugroho, Jumat (10/06/2022).

Nugroho merinci barang bukti yang berhasil disita kepolisian diantaranya, 133 paket/bungkus shabu dengan rincian: 28 paket/bungkus shabu seberat 2,74 gram; 31 paket shabu kristal seberat 3,54 gram; 74 paket shabu isi 9,66 gram; 2 bungkus rokok surya; 1 kantong plastik, uang tunai senilai Rp 1,5 juta dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam. 

“Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat 2 Juncto (Jo) pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (SOP).

You might also like