Independennews.com | Medan – Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja, Manap Parulian Hutagalung, menilai tudingan pungli yang disuarakan massa di Kantor Bupati Langkat, Rabu (13/5/2026), tidak berdasar.
Menurut Manap, tudingan itu digulirkan mantan pemilik kios pupuk yang izinnya telah dicabut akibat dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
“Isu pungli sengaja digembar-gemborkan untuk mengaburkan fakta lapangan,” kata Manap kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
CV Putri Bumi Sriwidjaja diketahui merupakan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi di Kabupaten Langkat.
Selain itu, Manap menyoroti salah satu peserta aksi, Dedi Suhendra, yang disebut sebagai mantan pemilik kios UD Makmur Jaya di Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang.

Dokumen “Berita Acara Stok Opname Pupuk Bersubsidi” tertanggal 30 Januari 2026 menunjukkan adanya selisih besar antara stok administrasi dan stok fisik di kios tersebut.
Dalam dokumen itu tercatat stok administrasi pupuk subsidi terdiri dari 33,51 ton Urea dan 39,77 ton NPK. Namun, saat pemeriksaan, stok fisik di gudang tercatat nol.
“Berita acara stok opname mencatat pupuk Urea 33,51 ton dan NPK 39,77 ton. Namun, stok fisik tidak ditemukan di gudang,” ujarnya.
Karena itu, temuan tersebut menjadi dasar pihak distributor membantah tuduhan pungli dan justru menduga terjadi penyaluran pupuk tidak sesuai ketentuan.
Dokumen itu juga mencatat pemeriksaan dilakukan bersama pihak distributor dan pemilik kios, Dedi Suhendra.
Selanjutnya, Manap menduga pupuk bersubsidi itu disalurkan tidak sesuai ketentuan.
Dugaan tersebut, kata dia, berdampak pada petani karena stok pupuk sempat kosong sejak Agustus hingga November 2025.
Dalam keterangannya, Manap mengatakan pupuk bersubsidi hanya boleh diterima petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau eRDKK.
Di sisi lain, ia menyebut setiap transaksi penebusan pupuk wajib tercatat melalui aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi atau iPubers untuk memastikan pengawasan distribusi berjalan real time.
“Jika terbukti menyalurkan di luar ketentuan, ada sanksi tegas,” katanya.
Dengan munculnya temuan itu, kasus ini turut memunculkan pertanyaan soal lemahnya pengawasan distribusi pupuk subsidi, termasuk efektivitas sistem iPubers dan monitoring dinas terkait.
Selain membantah tudingan pungli, Manap juga mengkritik sikap Bupati Langkat, Syah Afandin, yang menerima aspirasi massa tanpa lebih dulu memeriksa data lapangan secara menyeluruh.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dedi Suhendra maupun Pemerintah Kabupaten Langkat terkait bantahan dan tudingan yang disampaikan pihak distributor. (tbs)