Independennews.com | Medan – Dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) pada tahun 2019 diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkap, perubahan skema pembayaran menjadi faktor utama dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya perubahan mekanisme pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Skema yang seharusnya dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibatnya, PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.
Perubahan skema tersebut berdampak langsung pada keuangan PT Inalum sebagai badan usaha milik negara.
Kerugian negara akibat perkara tersebut diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,4 miliar.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penghitungan untuk memastikan nilai pasti kerugian negara.
Kejati Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni DS selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, mengatakan perubahan skema pembayaran tersebut diduga melanggar aturan dan merugikan negara.
“Perubahan skema pembayaran dari tunai dan SKBN menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan tenor 180 hari mengakibatkan pembayaran tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Indra Hasibuan dalam keterangan tertulis Rabu (17/12/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik pidana khusus Kejati Sumut menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik akan menindak tegas pihak lain yang terbukti terlibat, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)