Independennews.com | Kefamenanu – Respons cepat aparat kepolisian dalam menangani administrasi korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh Krisyanto Yen Oni, yang menilai kinerja Satuan Penegakan Hukum (Satgakkum) Lantas Polres TTU sangat membantu percepatan pencairan santunan Jasa Raharja.
Krisyanto mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung mengurus surat keterangan kecelakaan di Satgakkum Lantas Polres TTU. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, seluruh dokumen administrasi telah rampung sehingga santunan Jasa Raharja dapat segera dicairkan untuk membantu kebutuhan korban.
“Beta sangat mengapresiasi respons dan kerja cepat Satgakkum Lantas Polres TTU. Ini sangat membantu keluarga korban, karena dalam waktu singkat santunan Jasa Raharja sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Menurutnya, kecepatan pelayanan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Apresiasi untuk Tenaga Medis
Selain kepada pihak kepolisian, Krisyanto juga menyampaikan terima kasih kepada tenaga medis, khususnya Susteran SSPS Kiupukan, yang telah memberikan pertolongan pertama dengan cepat dan tepat di lokasi kejadian.
Setelah mendapatkan penanganan awal, korban kemudian dirujuk ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan, sebelum akhirnya dirujuk kembali ke RS Bemboy Kupang guna mendapatkan penanganan yang lebih intensif.
“Atas nama keluarga korban, kami bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, mulai dari kepolisian, tenaga medis, hingga pihak rumah sakit,” tambahnya.
Kronologi Masih Didalami
Diketahui, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 18.26 WITA di Kampung Lama Kiupukan, Jalan Timor Raya, Desa Manunain A, Kecamatan Insana.
Kecelakaan melibatkan sebuah truk yang melaju dari arah Atambua dan sepeda motor Yamaha Vixion dari arah Kefamenanu.
Hingga saat ini, kronologi lengkap kejadian masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Hal ini disebabkan belum adanya saksi yang memberikan keterangan, serta kondisi korban yang saat kejadian belum dapat dimintai informasi.
Sementara itu, pihak kepolisian baru menerbitkan surat keterangan kejadian kecelakaan sebagai dasar administrasi untuk pengurusan santunan.
Dorong Pelayanan Cepat Dipertahankan
Krisyanto Yen Oni yang dikenal sebagai pegiat media sosial dan aktivis kemasyarakatan menilai, sinergi cepat antara aparat kepolisian dan tenaga medis seperti dalam kasus ini harus terus dipertahankan.
Menurutnya, pelayanan yang cepat, responsif, dan terintegrasi sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas.
“Ini contoh pelayanan yang baik dan nyata dirasakan masyarakat. Harapannya ke depan bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan,” tutupnya.
(Marchelino)