Independennews.com – NTT, Di balik angka besar program perlindungan bagi pekerja rentan di Nusa Tenggara Timur (NTT), tersimpan kisah nyata tentang harapan yang tetap menyala di tengah duka. Suasana haru menyelimuti Rumah Jabatan Gubernur NTT pada Jumat siang (27/3/2026), ketika Sarlince Margarita Kolianan—yang akrab disapa Rita—datang membawa cerita kehilangan sekaligus rasa syukur.
Rita hadir bukan sekadar memenuhi seremoni. Ia datang sebagai seorang istri yang baru saja kehilangan suami tercinta, Soleman Haning, seorang pedagang hasil laut yang meninggal dunia saat bekerja. Namun di tengah kesedihan tersebut, Rita juga membawa kabar bahwa keluarganya tidak sepenuhnya terpuruk berkat program perlindungan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan di NTT.
Di hadapan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, Rita menyampaikan rasa terima kasihnya secara langsung.
“Terima kasih banyak, Bapa, karena program ini sangat membantu kami masyarakat, khususnya keluarga saya,” ucap Rita.
Suami Rita diketahui terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang dibiayai APBD Provinsi NTT tahun 2025–2026. Dari program tersebut, keluarga almarhum menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta. Selain itu, dua anak mereka juga memperoleh jaminan pendidikan hingga jenjang sarjana.
Gubernur Melki menjelaskan bahwa total manfaat yang diterima keluarga almarhum mencapai sekitar Rp217 juta, angka yang jauh melampaui iuran yang hanya sebesar Rp16.800 per bulan per peserta.
“Hari ini saya didatangi Ibu Rita, istri dari almarhum Pak Soleman Haning. Dari cerita yang kami terima, program ini benar-benar membantu keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program tersebut memberikan dua bentuk perlindungan utama, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Skema ini dirancang khusus untuk menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini kerap berada di luar sistem perlindungan sosial.
Menurut Gubernur Melki, kisah yang dialami keluarga Soleman menjadi bukti nyata kehadiran negara ketika masyarakat menghadapi risiko kehilangan pencari nafkah.
“Ketika almarhum memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan proses administrasinya diurus dengan baik, keluarga dapat menerima haknya. Ada santunan duka sekaligus dukungan pendidikan hingga S1,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi NTT, lanjut Melki, berkomitmen terus memperluas cakupan program tersebut bersama pemerintah kabupaten dan kota agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto serta jajaran pemerintah pusat atas dukungan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial di daerah.
Di akhir pertemuan, Gubernur Melki memberikan pesan penguatan kepada Rita agar tetap tegar membesarkan ketujuh anaknya. Ia juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai telah menjalankan program perlindungan ini dengan baik di seluruh wilayah NTT.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, memastikan proses pencairan manfaat bagi keluarga almarhum telah berjalan sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, pihak keluarga telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, sementara BPJS Ketenagakerjaan juga secara aktif melakukan pendampingan kepada ahli waris.
“Dari pihak keluarga almarhum telah memenuhi seluruh dokumen pencairan klaim. Kami juga terus berkomunikasi dengan ahli waris untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sehingga manfaat jaminan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia dapat diterima,” ujarnya.
Wawan juga menegaskan bahwa validitas data peserta menjadi faktor penting dalam program ini. Proses pendataan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, hingga kepala desa, kemudian diverifikasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTT sebelum disandingkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Data yang kami terima telah melalui proses verifikasi dan validasi berlapis, sehingga benar-benar memastikan peserta merupakan pekerja rentan atau masyarakat miskin. Ini menjadi syarat utama dalam program perlindungan 100 ribu pekerja rentan di NTT,” jelasnya.
Terkait keberlanjutan program, Wawan menyebut kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah terus diperkuat hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Pada tahun 2026, program ini tetap dilaksanakan dengan cakupan sekitar 63 ribu pekerja yang dibiayai Pemerintah Provinsi NTT. Sementara sisanya untuk mencapai target 100 ribu pekerja diharapkan dapat dipenuhi melalui kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
“Kami terus berkolaborasi aktif dengan pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, agar perlindungan ini dapat menjangkau seluruh pekerja rentan di NTT,” ujarnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat—khususnya pekerja informal—untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Risiko kerja selalu ada, baik kecelakaan maupun risiko meninggal dunia. Karena itu, kami mengajak seluruh pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Menariknya, pada tahun 2026 BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan relaksasi iuran. Mulai April hingga Desember, pekerja informal cukup membayar sekitar Rp8.300 per bulan dari iuran normal sebesar Rp16.800.
“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami mengajak seluruh pekerja informal di NTT untuk memanfaatkan relaksasi iuran ini,” tambah Wawan.
Kisah keluarga Soleman menjadi pengingat bahwa di balik kebijakan dan angka statistik, terdapat kehidupan nyata yang berubah. Dari kehilangan yang begitu dalam, kini tumbuh harapan baru bagi keluarga yang ditinggalkan—sebuah bukti bahwa perlindungan sosial bukan sekadar program, tetapi juga penopang kehidupan bagi mereka yang paling rentan.
(Marchelino)