Independennews.com | NTT — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan risiko hukum dalam mendukung akselerasi bisnis berkelanjutan, khususnya pada sektor penyaluran kredit. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRI dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, terutama kredit bermasalah.
PKS ditandatangani di Kupang, Selasa (10/2/2026), dengan melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT serta seluruh Kantor Cabang BRI di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari agenda Akselerasi Kinerja BRI Tahun 2026.
Regional CEO BRI Region 17/Denpasar, Hery Noercahya, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan percepatan bisnis tetap berada dalam koridor kepastian hukum dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Bagi BRI, akselerasi bisnis tidak dapat dilepaskan dari kehati-hatian hukum. Justru percepatan harus dibangun di atas fondasi tata kelola yang baik, akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi dengan Kejaksaan—khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN)—sangat penting dalam memitigasi risiko kredit bermasalah sekaligus menjaga kualitas portofolio pembiayaan.
“Pendampingan hukum, legal opinion, hingga penyelesaian sengketa melalui mediasi menjadi langkah preventif agar potensi persoalan dapat dicegah sejak awal, bukan hanya diselesaikan setelah terjadi,” imbuhnya.
FGD tersebut juga menjadi forum penyamaan persepsi antara BRI dan jajaran Kejaksaan dalam menghadapi dinamika industri perbankan yang semakin kompleks, termasuk perkembangan teknologi keuangan dan tuntutan profesionalisme sumber daya manusia.
Menurut Hery, kolaborasi BRI dengan Kejati NTT selama ini telah memberikan kontribusi nyata, terutama dalam pemulihan kerugian negara akibat kredit bermasalah.
“Sepanjang tahun 2025, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan melalui pendampingan Kejaksaan mencapai Rp7,7 miliar. Ini menunjukkan sinergi yang sangat positif,” katanya.
Sebagai bentuk apresiasi, BRI juga memberikan penghargaan kepada tiga Kejaksaan Negeri dengan kinerja terbaik dalam pengembalian kerugian negara, yakni Kejari Flores Timur (peringkat ketiga), Kejari Kabupaten Kupang (peringkat kedua), dan Kejari Alor (peringkat pertama).
Sementara itu, Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan komitmen institusinya untuk terus menjadi mitra strategis BRI dalam menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan aset negara.
“Jaksa Pengacara Negara harus bersikap solutif, responsif, dan preventif. Kami siap mendukung BRI sepanjang kebijakan dan langkah bisnisnya dijalankan secara profesional serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui PKS dan FGD ini, BRI berharap terbangun sinergi yang semakin kuat dengan Kejaksaan dalam mengawal agenda Akselerasi Bisnis 2026, sehingga pertumbuhan usaha dapat berjalan seimbang dengan penguatan kepastian hukum dan peningkatan kepercayaan publik.
(Marchellino)