Independennews.com | Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp.50 juta kepada Elvi Yulianti, mantan bendahara SMA Negeri 19 Medan, dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Medan, Kamis (12/3/2026).
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Elvi Yulianti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.50 juta.
Usai sidang, tim kuasa hukum Elvi Yulianti yang terdiri dari Armansyah SH MH, Zakaria Rambe SH, dan Tumbur Munthe SH dari Kantor Hukum Armansyah A. SH., MH & Rekan menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Tumbur Munthe mengatakan majelis hakim telah menjatuhkan hukuman pada batas minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap klien kami yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp.50 juta. Itu merupakan hukuman penjara paling singkat dan denda minimal sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Tumbur Munthe.
Tumbur juga menjelaskan, sejak awal pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp.996.374.837 sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.
Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal tersebut dalam putusannya.
“Majelis hakim menyatakan klien kami tidak terbukti ikut menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp996.374.837 sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, majelis hakim tidak menyatakan kliennya terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman karena adanya unsur kelalaian.
“Dalam perkara ini kami meyakinkan majelis hakim bahwa klien kami bukan pihak yang menikmati kerugian negara. Klien kami dihukum karena kealpaannya,” katanya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lain, Renata Nasution, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan.
Renata divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.
Hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.967,5 juta kepada Renata.
Hingga saat ini, Renata tercatat telah mencicil pembayaran sebesar Rp.572 juta, sehingga masih memiliki kewajiban sisa pembayaran sebesar Rp 395,5 juta.
Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Sudung Manalu dan Togap JT.
Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, kedua direktur CV tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang timbul dari kerja sama fiktif atau penggelembungan dana dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 19 Medan. (**)