Apa Kabar Kasus Rekrutmen Honor Fiktif Sekwan DPRD Kepri? Ardar Situmorang Minta Kapolri dan Kapolda Atensi

Poto : Kantor Gubernur Provinsi Kepri

IndependenNews.com | Batam – Kasus perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kepri yang sempat menggelinding ke Ranah Hukum pada pertengahan akhir Tahun 2023 Lalu menimbulkan tanda tanya bagi kalangan masyarakat Kepri. Pasalnya, hingga april 2024 belum ada infomosi terkait kelanjutan pemeriksaan kasus yang sempat menyedot energi itu.

Bahkan kala itu, Dikabarkan saat itu Direskrimsus Polda Kepri telah memeriksa Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam kaitannya dalam kasus dugaan Honorer Foktif tersebut. Namun, Kabar kelanjutan penyidikan Kasus dugaan Perekrutan tenaga honor fiktif dilingkungan Pemprov Kepri itu masih redup.

Seperti diketahui perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013. Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.

Sebelumnya dilansir sejumlah media, hasil penyelidikan Polda Kepri, ada sekitar 605 pegawai honorer fiktif yang direkrut di Setwan DPRD Kepri dari tahun 2021-2023. Sebagai hasil penyelidikan sementara, penyidik mendapati tiga modus yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

Pertama, adanya masyarakat yang tidak lolos mendaftar sebagai honorer Setwan DPRD Kepri, namun datanya dicuri dan diterima bekerja sebagai honorer. Kemudian pekerja honorer yang dinyatakan lulus, namun tidak pernah masuk kantor dan menerima gaji setiap bulannya. Ketiga, ada oknum pejabat yang memiliki pembantu dan supir yang didaftarkan sebagai honorer di Setwan DPRD Kepri, padahal mereka tidak bekerja. Mereka kerja pribadi pada oknum pejabat, tapi digaji negara.

Pada kasus ini, Penyidik Polda Kepri juga telah meminta keterangan 234 orang saksi terkait kasus dugaan perekrutan honorer Fiktif. Sebanyak 219 orang adalah honorer di Setwan DPRD Kepri dan sisanya dari ASN di Pemprov Kepri hingga pihak BPJS Ketenagakerjaan

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Eksekutif LSM Government Againts Corruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang SH, M,H mendesak Kapolri dan Kapolda untuk meng atensi percepat penyidikan kasus tersebut hingga perkaranya diadili dan miliki kepastian hukum.

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan korupsi berjamaah yang harus dituntaskan. Bahkan tindakan itu, kata Andar sebagai penipuan yang tidak bermoral.

“Dengan memanfaatkan data orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi atau Kelompok sangat tidak manusiawi. Untuk itu, Direskrimsus Polda Kepri kita harapkan bekerja keras menyelesaikan kasus tersebut agar tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat Kepulauan Riau,”ujar Andar Situmorang kepada wartawan Media ini, Rabu (3/4/24) pagi melalui panggilan Whatsaap

Dikatakan Andar, Bahwa Dia telah mengetahui pihak Polda Kepri telah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Karena itu Dia meminta agar penyidikan tersebut dilanjutkan hingga tuntas.

Hingga berita ini ditayangkan Awak Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke Humas Polda Kepri.(red)

You might also like